2019, Mahkamah Agung Tangani 20.021 Perkara

Sabtu, 28/12/2019 05:27 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung telah memutus 20.021 perkara sepanjang tahun 2019. Jumlah kasus yang diselesaikan lebih sedikit dari beban perkara yang masuk yaitu 20.276.

Sementara, sepanjang 2019 jumlah perkara yang diregister di MA sebanyak 19.370 perkara, meningkat 12,91 persen dari tahun sebelumnya.

"Kalau masyarakat dikatakan tidak percaya lagi kepada lembaga peradilan tetapi buktinya perkara setiap tahun semakin banyak berarti ada nilai positifnya, masyarakat semakin percaya kepada badan peradilan," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali dalam acara refleksi akhir tahun MA, Jumat, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Ia menambahkan, jumlah perkara yang diputus MA meningkat dari tahun 2018 sebesar 13,51 persen. Sehingga, MA dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi 255 perkara.

Namun, kata Hatta Ali, jumlah sisa perkara masih dinamis karena hingga tanggal 30 Desember 2019, hakim agung masih menyelenggarakan sidang dan menyelesaikan perkara. Sehingga bisa saja jumlah sisa perkara itu melebihi angka 255 atau justru berkurang.

"Kalau ada pidana-pidana yang masuk termasuk terdakwa yang ditahan, perkara-perkara yang habis penahannya ini akan segera diputus, bisa naik bisa kurang," kata Hatta Ali.

Ia menjelaskan, dari sisi waktu penyelesaian perkara, 96,20 persen di MA dapat diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan, sesuai dengan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014. Sebanyak 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju di masing-masing wilayah.

Namun, Hatta Ali mengaku belum puas atas capaian tersebut karena pengiriman putusan masih melebihi waktu tiga bulan sejak perkara diputus. Menurut dia, hal itu karena sumber daya manusia uang terbatas.

Ia menambahkan, dari sisi transparansi peradilan, Direktori Putusan telah mengunggah 4.326.850 putusan. Menurut dia, jumlah itu lebih besar dibandingkan negara lain, hal itu diketahuinya saat MA studi banding ke beberapa negara.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar