Ditipu `Online Shop`? Lapor Saja ke Sini

Minggu, 29/12/2019 09:31 WIB
Ilustrasi (Hipwee)

Ilustrasi (Hipwee)

law-justice.co - Berkembangnya pasar belanja daring (online) ternyata juga membuka peluang orang-orang tertentu untuk melakukan penipuan. Sudah sering kita dengar kasus pembeli yang sudah mentransfer uang, tetapi barang tidak kunjung tiba. Saat dicari si pembeli, si penjual malah raib.

Jika mengalami hal tersebut, biasanya banyak korban panik ketika sadar telah ditipu. Mereka juga sering kebingungan ke mana mengadukan penipuan online.

Ada tiga cara melapor kejadan penipuan online yang wajib diketahui. Apa saja? Berikut informasinya:

Lapor ke Situs Pelaporan Online

Ketika sadar menjadi korban penipuan saat bertransaksi jual beli online, sebaiknya kamu melaporkan kejahatan ini ke situs yang bisa menampung laporan itu. Situs-situs ini akan membantu untuk melacak nomor rekening pelaku.

Ada tiga situs pelaporan online yang bisa digunakan. Pertama kamu bisa mengakses kredibel.co.id, yaitu situs yang bisa mengidentifikasi online shop dan berpotensi menipu atau tidak dilihat dari rekam jejaknya, serta melacak riwayat sang penjual berdasarkan penilaian konsumen. 

Situs kedua adalah Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat.

Terakhir CekRekening.id yaitu situs resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Jangan lupa untuk menceritakan kronologi kejadian dan bukti-bukti, yaitu bukti transfer, percakapan, dan bukti gambar pembayaran.

Kamu juga bisa langsung melapor ke kantor polisi. Jangan gugup. Kamu bisa menceritakan peristiwa penipuan online yang terjadi.

Nanti, polisi akan mencatat informasi dan data yang diberikan. Jangan lupa juga untuk memberikan dokumen bukti yang disebutkan di atas. Nanti, polisi akan memberikan surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti telah melapor. Setelah itu, Anda tinggal menunggu hasil perkembangan kasus.

Cara jitu lainnya ketika tertipu belanja online adalah langsung menghubungi bank. Tujuannya agar rekening pelaku bisa diblokir secepatnya.

Pengaduan langsung ke bank bisa memungkinan uang yang diberikan kepada penipu bisa kembali. Tentunya harus melihat dulu bank apa yang digunakan pelaku ketika bertransaksi.

Ingat, setiap bank punya prosedur masing-masing dalam mengatasi pengaduan penipuan online. Langkah yang paling memungkinkan adalah segera menghubungi call center bank yang digunakan pelaku.

Ceritakan kronologi kejadiannya, nanti pegawai bank akan memberikan syarat dan ketentuan untuk memblokir rekening si pelaku.

Sumber: Liputan6

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar