Kabar Baru Kasus Ari Askhara, Katanya Bakal Dipenjara?

Jum'at, 27/12/2019 17:15 WIB
Ari Askhara. (Foto: Tribunnews.com)

Ari Askhara. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, masih terus diproses.

Dilansir dari Kumparan.com, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Menurut dia, status Ari Askhara akan bergantung pada hasil penyidikan tersebut.

"Kalau penyidikan itu, salah satu opsinya ya (tersangka). Itu kalau dia (Ari Askhara) disimpulkan unsur pidana, ya pidana," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/12).

Namun, Heru belum bisa memastikan siapa saja yang akan dijadikan tersangka, apakah hanya Ari Askhara atau ada yang lainnya yang terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.

"Siapa yang (akan) dipidana, ya sesuai hasil investigasi. Penyidikan kan enggak satu atau dua hari ya, butuh waktu," ujarnya.

Dia pun meminta masyarakat bersabar menanti hasil penyidikan yang dilakukan Bea Cukai. Heru belum bisa memastikan kapan penyidikan itu selesai dilakukan.

"Mohon kesabaran masyarakat, karena memang proses penyidikan fair dan transparan, dan berkeadilan. Sehingga sebaiknya mereka (tim Bea Cukai) diberikan ruang untuk detailkan dan selesaikan seadil-adilnya," tambahnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar