FPI ke Mahfud: Nanti Izrail Beneran Datang Baru Minta Ampun!

Jum'at, 27/12/2019 16:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Front Pembela Islam (FPI) tak terima dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut jika surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak bisa dimintakan pihak lain untuk diterbitkan, termasuk MUI maupun malaikat.

“He-he-he… penodaan agama tuh… pakai bawa-bawa malaikat. Nanti kalau didatangi malaikat Izrail beneran, baru minta-minta ampun,” kata Sekretaris Umum FPI Munarman seperti dilansir dari acehsatu.com, Jumat (27/12/2019).

Munarman menyebut pihaknya saat ini mengalami kesulitan dalam hal komunikasi karena berhadapan dengan pihak yang disebutnya tidak konsisten. Munarman menegaskan FPI telah menjalankan semua proses terkait perpanjangan SKT.

“Kita sekarang ini susah ngomong karena berhadapan dengan orang-orang plinplan, berubah-ubah omongannya, dan berkarakter penjilat. Takutnya nanti kalau dilayani malah jadi tambah keram otak orang-orang tersebut,” sebut Munarman.

Munarman menyatakan terbit-tidaknya perpanjangan SKT FPI bukan urusan mereka lagi. Dia kembali menyinggung pernyataan Mahfud Md soal malaikat.

“Yang jelas, posisi FPI sudah menyerahkan semua berkas administrasi ke pihak yang berwenang. Urusan mau diterbitkan atau tidak SKT tersebut sudah bukan urusan kami. Dan FPI bukan berkarakter penjilat dan pengemis seperti orang yang bawa-bawa malaikat itu. Itu orang nggak ngerti sama sekali dengan negara hukum artinya. Kami abaikan saja,” ucap Munarman.

Mahfud Md sebelumnya menyebut SKT itu terbit jika FPI memang meminta dan memenuhi syarat. Dia menegaskan urusan SKT ini tak bisa dimintakan oleh pihak lain.

“Jadi tadi yang hendak tanya SKT itu, surat keterangan terdaftar itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk oleh Majelis Ulama sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun kalau FPI sendirinya tidak meminta,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar