John Kei Keluar dari Lapas Nusakambangan, Dapat Bebas Bersyarat

Jum'at, 27/12/2019 13:30 WIB
John Kei (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)

John Kei (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei resmi bebas dari Lapas Nusakambangan, Kamis (26/12/2019) kemarin. Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto seperti dilansir dari Detik.com, Jumat (27/12/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

"Namun, setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat, (John Kei) melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," terang Ade.

Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

"Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit sembilan bulan, berkelakuan baik sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," papar Ade.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar