Diam soal Uighur, MUI: Pemerintah, Hapus saja Mukadimah UUD 1945

Jum'at, 27/12/2019 06:23 WIB
Warga Etnis Muslim Uighur. (indonesiainside)

Warga Etnis Muslim Uighur. (indonesiainside)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon keras terkait sikap pemerintah Indonesia yang memilih tidak ikut campur terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa etnis Uighur di Xinjiang, China.

Sekjen MUI Anwar Abbas menilai pemerintah telah gagal memahami pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjadi dasar konstitusi Indonesia.

“Kalau pemerintah Indonesia mengatakan tidak ikut campur itu berarti pemerintah tidak paham mukadimah UUD 1945," tegasnya kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (26/12) seperti melansir rmol.id.

Ketua PP Muhammadiyah itu mengurai bahwa pembukaan UUD 1945 jelas menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Artinya, bangsa Indonesia menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Sehingga jika ada negara yang menginjak perikemanusian dan perikeadilan, Indonesia tidak boleh diam.

Anwar menyarankan pemerintah lebih baik menghapus pembukaan UUD 1945 jika tidak ingin ikut serta dalam ketertiban dunia. Dalam hal ini, Indonesia tidak mau ikut campur atas dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Uighur di Xinjiang, China.

"Kalau Indonesia diam, hapus saja itu mukadimah UUD 1945," tandasnya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa Indonesia tidak akan ikut campur soal etnis Uighur di Xinjiang, China. Menurutnya, kasus itu merupakan urusan dalam negeri China. Sikap Indonesia, sambungnya, akan mengacu pada prinsip dasar hubungan internasional.

"Saya pikir sudah dalam standar internasional bahwa kita tidak memasuki urusan luar negeri masing-masing negara," kata di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu (23/12).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar