Ini Empat Orang yang Disebut Layak Jadi Tersangka Jiwasraya

Kamis, 26/12/2019 17:00 WIB
Perampokan Terstruktur Jiwasraya, Staf Ahli Utama KSP Terlibat?. (Minenews)

Perampokan Terstruktur Jiwasraya, Staf Ahli Utama KSP Terlibat?. (Minenews)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika ada empat orang yang diduga layak menjadi tersangka korupsi Jiwasraya. Organisasi kemasyarakatan anti korupsi ini merupakan pelapor adanya dugaan kasus korupsi di BUMN asuransi tersebut di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober silam.

"Saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Dan berdassr pendalaman yang dilakukan MAKI. Empat orang layak jadi tersangka," kata koorinator MAKI Boyamin Saiman seperti dilansir dari Media Indonesia, Kamis (26/12/2019).

Menurutnya mereka yang layak menjadi tersangka itu, dua merupakan internal Jiwasraya, yakni HR dan HP. Serta dua dari pihak swasta yang ikut menikmati hasil penyimpangan yakni HH dan BTJ. MAKI, lanjut Boyamin, menempatkan HR dan HP sebagai pihak internal Jiwasraya yang patut sebagai tersangka, dengan lima alasan.

"Ada lima alasan yang menguatkan dua mantan direksi itu patut jadi tersangka," katanya.

Lima alasan itu adalah pertama dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Kedua, mereka membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.

Alasan ketiga, mereka membeli saham-saham dengan resiko tinggi. Dan keempat, bahwa mereka tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No 2 tahun 2014 dan No 73 tahun 2016.

"Alasan terakhir, keduanya membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham berisiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun. Namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 Trilyun," tegas Boyamin sekali lagi.

Sedang HH patut diarahkan menjadi tersangka karena menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun. Tetapi setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 triliun.

Selain itu, HH dalam bisnis saham langsung terdiri dari empat nama. Dan Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun. Kemudian BUMN itu menangguk kerugian Rp3,2 trilyun.

Sementara itu, BTJ diarahkan sebagai tersangka karena menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 trilyun. Dan ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar. MAKI menilai empat orang tersebut diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 Triliun. Bahkan jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp13,7 triliun.

"Jadi kami mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada Juni 2019. Sejauh ini Kejakasaan belum menetapkan mereka sebagai tersangka," tandas Boyamin.

Karena itu jika sampai akhir 2019 atau sampai Januari 2020, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka maka MAKI akan melakukan gugatan pra peradilan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar