Disuruh Istana Mundur dari Polri, Jawaban Firli Mengejutkan!

Kamis, 26/12/2019 13:30 WIB
Ketua KPK Periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Ketua KPK Periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait desakan agar dirinya mundur dari Polri yang disampaikan Istana.

Dilansir dari Pojoksatu.id, Kamis (26/12/2019), Firli menyatakan, dirinya saat ini sudah tidak lagi memiliki jabatan apapun di Korps Bhayangkara itu.

“Saya sudah tidak punya jabatan apapun di polri,” tuturnya kepada JawaPos.com.

Ia menyatakan, jabatan terakhir yang diembannya pun sudah berpindah kepada anggota polri lainnya.

“Terakhir jabatan saya sebagai Kabaharkam Polri dan sudah di serah terimakan pada 19 Desember 2019 kepada Ijen Agus Andriyanto,” terangnya.

Kendati demikian, Firli mengaku dirinya akan fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK jilid V.

“Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan, bahwa Firli Bahuri harus mundur dari jabatan di Polri.

“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain,” tegasnya, Rabu (25/12).

Pun demikian dengan Pimpinan KPK yang tak diperbolehkan merangkap jabatan.

 

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar