Ini Perbandingan Tarif Maxim, Gojek & Grab, Siapa yang Termurah?

Kamis, 26/12/2019 09:42 WIB
ilustrasi gojek, grab, maxim (Kompas.com)

ilustrasi gojek, grab, maxim (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Meski Berstatus sebagai pendatang baru transportasi online, Maxim langsung jadi perbincangan. Ini setelah kantor mereka di Solo digeruduk para driver Grab dan Gojek.

Ojol kedua operator transportasi daring tersebut mengeluhkan banyaknya penumpang di Solo yang beralih ke Maxim, lantaran operator asal Rusia ini dinilai memberikan tarif terlalu rendah.

Melansir kompas.com, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Maxim, disebut-sebut memberlakukan tarif minimum sebesar Rp 3.000 per kilometernya.

Untuk menguji, perbandingan langsung dilakuka pada aplikasi tarif ketiga operator transportasi daring tersebut.

Pemesanan dilakukan dengan jarak yang sama dengan pemesanan ojek online atau jenis kendaraan roda dua. Pemesanan dilakukan pada waktu yang bersamaan pukul 14.00 WIB.

Jarak yang ditempuh sejauh 3,3 kilometer dari SPBU 44.577.12 Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Sementara tujuan yang dipilih yaitu Terminal Tirtonadi yang terletak di Banjarsari, Kota Surakarta.

Sementara pembayaran untuk ketiga aplikasi dilakukan dengan metode cash atau tunai.

Pemilihan lokasi order di kawasan Solo Raya ini dilakukan mengingat ketiga transportasi online tersebut beroperasi di wilayah tersebut.

Gojek

Dengan menggunakan fitur GoRide, tarif yang dikenakan pada penumpang untuk jasa ojol yakni sebesar Rp 11.000.

Grab

Menggunakan fitur GrabBike, Grab mengenakan tarif sebesar Rp 7.000. Kendati begitu, besaran tarif yang perlu dibayar penumpang tersebut merupakan tarif diskon dari tarif Rp 14.000.

Maxim

Sang pendatang baru, Maxim mengenakan tarif sebesar Rp 8.200 sekali jalan untuk jarak yang sama. Penjemputan dilakukan di Omah Gentong Resto yang letaknya bersebelahan dengan SPBU Klodran.

Tarif resmi Kemenhub

Sebagai informasi, tarif ojol sudah diatur pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Dalam aturan ini disebutkan tarif ojol disusun dari dua jenis.

Pertama, tarif langsung yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh pengemudi.

Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan oleh aplikator yang besarannya maksimal 20 persen dari total biaya order.

Aturan tersebut juga memuat biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari:
a. Biaya jasa batas bawah;
b. Biaya jasa batas atas; dan
c. Biaya jasa minimal

Biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Sementara biaya jasa minimal adalah biaya yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Dalam aturan tersebut tarif ojol ditetapkan berdasarkan zonasi.

Zona I meliputi wilayah:
1. Sumatera dan sekitarnya
2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 3. Bali

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya serta Papua dan sekitarnya.

Besaran biaya jasa zona I:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer
c. Biaya jasa minimal rentang biaya jasa antara Rp 7.000 s.d Rp 10.0000

Besaran biaya jasa zona II:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 s.d Rp 10.000.

Besaran biaya jasa zona III:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer.
b. Biaya jasa atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 s.d Rp 10.000.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar