Omnibus Law Bakal Permudah Pekerja Asing, Pekerja Lokal Gimana?

Selasa, 24/12/2019 14:01 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja (Galinesia)

Ilustrasi Tenaga Kerja (Galinesia)

Jakarta, law-justice.co - RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rencananya bakal mengakomodir kemudahan perizinan masuk tenaga kerja asing (TKA). Selama ini, TKA kerapa kesulitan untuk mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diatur dalam UU Imigrasi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakinkan tetap ada batasan sehingga tenaga kerja lokal bisa terserap. Ia menyebut RUU Cipta Lapangan Kerja ditujukan untuk membuka banyak investasi yang pada ujungnya ada tersedianya banyak lapangan kerja.

"Lapangan kerja siapa? Lapangan kerja dalam negeri, dong," kata Ida di kantor Kemenko Perekonomian seperti melansir CNBCIndonesia.com.

Ia menyebut RUU ini bukan untuk memberi peluang lapangan kerja kepada orang asing. Pemerintah, ucap Ida, juga punya pekerjaan untuk menurunkan angka pengangguran yang saat ini berjumlah sekitar 7 juta jiwa.

"Angka pengangguran kita harus ditekan lebih jauh lagi, sekarang 7,2 juta atau 7,05 juta, kita merasa masih perlu ditekan. Makanya Pak Presiden meminta ada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, maksudnya adalah menciptakan lapangan kerja, bukan justru memberikan lapangan kerja baru bagi orang asing," ucap Ida.

Rencana untuk memberikan kemudahan perizinan TKA masuk ke Indonesia kali pertama diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan akhir tahun pada Jumat pekan lalu di kantor Kemenko Perekonomian.

Selain kemudahan perizinan masuk, pemerintah juga mengkaji ulang mekanisme pengupahan berbasis jam dan harian di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah akan menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR RI pada Januari 2020.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar