Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Lima Orang Divonis Mati

Selasa, 24/12/2019 11:16 WIB
Wartawan Arab Saudi yang dibunuh, Jamal Khashoggi (Foto: DW)

Wartawan Arab Saudi yang dibunuh, Jamal Khashoggi (Foto: DW)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan terkait kasus pembunuhan jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi sudah berada di fase akhir.

Jaksa penuntut umum mengatakan lima orang telah divonis hukuman mati dan tiga lainnya dipenjara selama 24 tahun.

Melansir rmol.id, pengadilan pada Senin (23/12) menyatakan mantan penasihat Kerajaan Arab Saudi, Saud al-Qahtani dan mantan konsultan Mohammed al-Oteibi dinyatakan tidak didakwa dan dibebaskan karena kurangnya bukti.

Sementara tiga dari lima orang yang divonis mati terbukti bersalah karena berupaya menutupi pembunuhan dan melanggar hukum

Khashoggi yang terkenal dengan kritiknya atas pemerintah Arab Saudi, khususnya Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), terbukti dibunuh dan dimutilasi oleh tim agen Arab Saudi dalam gedung konsulat Turki di Arab Saudi pada 2 Oktober 2018.

Agen interlijen Turki menyimpulkan pembunuhan Khashoggi telah direncanakan. Sedangkan CIA menyatakan pembunuhan tersebut kemungkinan merupakan perintah dari MBS yang kerap dikritik oleh kontributor The Washington Post ini.

Atas kemungkinan tersebut, kasus pembunuhan Khashoggi sangat mendapatkan perhatian dunia. Namun, kerajaan dengan tegas dan konsisten berulang kali menolak tudingan tersebut.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar