FPI Tak Peduli Izin SKT, Mahfud MD `Ciut`?

Senin, 23/12/2019 19:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Front Pembela Islam (FPI) yang tak peduli dengan diperpanjang atau tidaknya permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kemendagri.

Dilansir dari Kumparan.com, Mahfud tak mempermasalahkan sikap FPI tersebut. Sebab permohonan izin perpanjangan SKT FPI tengah digodok Kemendagri.

"Ya enggak apa-apa, itu hak dia (FPI)," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/12).

Diketahui sejak Juni 2019 lalu, FPI mengurus izin perpanjangan SKT sebagai ormas ke Kemendagri. Izin itu diurus lantaran SKT FPI habis pada 20 Juni.

Namun hingga kini, izin SKT bagi FPI masih menggantung. Terakhir kali Mendagri Tito Karnavian menyatakan masih menimbang-nimbang, apakah akan menerbitkan SKT FPI atau tidak. Sebab menurut Tito, ada problem yang belum terang benderang, yaitu kata `khilafah islamiah` dalam AD/ART FPI.

Teranyar, Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, menyatakan ormasnya tak lagi peduli apakah Kemendagri bersedia memperpanjang izin atau tidak.

Sikap tersebut bukan tanpa sebab. Munarman mengatakan FPI sudah menyerahkan semua syarat yang dibutuhkan ke Kemendagri, namun tak kunjung ada kepastian penerbitan SKT.

Munarman mengatakan tak ada kewajiban bagi ormas untuk mendaftar ke Kemendagri. Pendaftaran itu hanya untuk mendapatkan dana bantuan dari APBN. Sedangkan FPI, kata Munarman, selama ini bergerak secara mandiri dan tak meminta dana APBN.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar