Ini Penjelasan Kemenaker Soal TKA yang Mau Dipermudah Masuk RI

Senin, 23/12/2019 17:15 WIB
Ida Fauziyah (Tempo)

Ida Fauziyah (Tempo)

law-justice.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi rencana tenaga kerja asing (TKA) akan dipermudah masuk ke Indonesia. Hal ini diusulkan masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja melalui omnibus law.

Namun, Ida mengatakan ada batasan yang dipertimbangkan. Kementeriannya masih perlu mendengar masukan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja.

"Ada batasan dong. Saya masih menggali dan mendengar dari banyak pihak dulu ya," kata Ida di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Ia menambahkan, batasan akan diterapkan per sektor. Namun, ia tidak menjelaskan detil bentuk batasan dan sektor mana yang akan dikenakan.

Soal dimudahkannya TKA masuk ke Indonesia sebelumnya diutarakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan akhir tahun di kantornya, Jumat (20/12/2019). Menurutnya, dalam pembahasan RUU Cipta Lapangam Kerja, tenaga kerja ekspatriat diusulkan tidak perlu melewati proses panjang untuk masuk ke Indonesia.

Selama ini TKA kerapa kesulitan untuk mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merujuk pada UU Imigrasi.

"Tentunya beberapa hal sudah dibahas, isi hearing dan tenaga kerja asing. Agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," ucap Airlangga.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar