Mengaku Dari Perusahaan Pinjol, Empat Penipu Raup Rp500 Juta

Senin, 23/12/2019 16:45 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (cintapekalongan.com)

Ilustrasi Pinjaman Online (cintapekalongan.com)

law-justice.co - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat penipu pinjaman online yang tergabung dalam sindikat di Sulawesi Selatan.

"Mereka ditangkap pada 7 Desember lalu di Pare–Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Senin (23/12/2019).

Empat pelaku yakni Abdul Rahman alias Ambo (28) selaku pembuat dan pengirim pesan singkat ke calon korban; Sandi (25) sebagai bendahara; Herman (34) dan Taufik (32) berperan sebagai marketing.

"Pelaku meyakinkan korban untuk penambahan batas pinjaman dari perusahaan Kredivo," sambung Rickynaldo.

Sementara, perusahaan yang merasa dirugikan akibat kejadian ini ialah PT FinAccel Digital Indonesia (Kredivo).

Modus pelaku yakni mengirimkan pesan singkat ke nomor telepon seluler masyarakat menggunakan modem. Modem itu berisi 50 ribu nomor telepon penduduk yang pelaku beli di situs ilegal atau dark web.

"Pelaku mengirim SMS ke 50 ribu nomor secara acak," imbuh Rickynaldo. Motif pelaku yakni keuntungan finansial dan kebutuhan ekonomi. Sindikat yang telah beraksi selama 3–4 tahun belakangan ini meyakinkan korban untuk menambah batas pinjaman online dari 30 juta hingga 50 juta.

Jika calon korban setuju, maka pelaku yang berpura–pura sebagai Kredivo, meminta username dan password milik Korban. Akun Kredivo korban diambil alih pelaku dan digunakan untuk membeli pulsa dan barang dagangan online. Para pelaku memiliki tiga rumah guna beraksi, mereka berpindah antartempat itu sesuai kebutuhan.

"PT FinAccel Digital Indonesia merasa dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya, karena pemilik akun asli tidak pernah bertransaksi," jelas Rickynaldo. Atas perbuatan pelaku, perusahaan rugi hingga Rp500 juta.

Kini polisi mengusut perkara tersebut dan memburu satu DPO berinisial RH yang diduga sebagai ketua kelompok penipu itu. Barbuk yang disita polisi berupa 13 telepon seluler, 6 laptop, 5 port USB, 94 modem berisi nomor telepon seluler, 254 kartu sim, uang Rp4,5 juta, router, KTP, 5 kartu ATM.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rickynaldo menambahkan, penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kasus ini. Jika ditemukan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka para tersangka bisa dijerat juga dengan Undang–Undang TPPU

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar