Ditangkap Polisi, Ibra Azhari Ngemis Minta Dikasihani

Senin, 23/12/2019 14:00 WIB
Ibra Azhari saat ditangkap terkait narkoba. (screenshot video)

Ibra Azhari saat ditangkap terkait narkoba. (screenshot video)

Jakarta, law-justice.co - Polisi kembali menangkap Ibra Azhari karena kasus narkoba. Saat ditangkap, adik artis Ayu Azhari ini sempat mengemis minta dikasihani agar tidak dicokok oleh polisi.

Dilansir dari Detik.com, hal itu terungkap dalam sebuah video yang diterima detikcom, Senin (23/12/2019). Dalam video itu, Ibra terlihat diborgol.

"Bang, kasihan Bang, aduh...," kata Ibra.

Namun polisi tetap membawanya. Ibra kembali memohon untuk tidak dibawa ke kantor polisi.

"Bang, tolong Bang," pinta Ibra.

Namun polisi tidak mengindahkan permintaan Ibra dan tetap dibawa ke kantor polisi. Ibra saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Ibra ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta pada Minggu (23/12/2019) malam. Polisi menyita sejumlah sabu di rumahnya itu.

Tertangkapnya Ibra kali ini jadi yang keempat kali. Sebelumnya, Ibra pernah ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra ditahan karena memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.

Ibra kembali ditangkap pada 20 Februari 2003 di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Ibra divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003.

Jeruji besi rupanya tidak membuat Ibra jera. Di dalam sel pada 2005, Ibra disebut-sebut kedapatan memakai sabu. Ibra kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.

Namun, pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Penangkapan ini adalah yang keempat kalinya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar