2 WNI yang Disandera Abu Sayyaf Bebas, 1 Tentara Filipina Tewas

Senin, 23/12/2019 10:38 WIB
Ketiga nelayan Indonesia ketika dihadapkan dalam rekaman video yang dirilis Abu Sayyaf pekan lalu. Ketiganya ditangkap September lalu, di mana Abu Sayyaf meminta tebusan Rp 8 miliar. (Kompas.co)

Ketiga nelayan Indonesia ketika dihadapkan dalam rekaman video yang dirilis Abu Sayyaf pekan lalu. Ketiganya ditangkap September lalu, di mana Abu Sayyaf meminta tebusan Rp 8 miliar. (Kompas.co)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan Dua dari tiga WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina berhasil dibebaskan.

"Setelah 90 hari dalam penyanderaan, melalui kerja sama erat Indonesia dan Filipina, dua WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan kelompok Abu Syayaf. Sementara, satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya," demikian keterangan pihak Kemenlu RI seperti melansir rmol.id.

Pembebasan ini adalah hasil dari sederet langkah diplomasi yang sudah dilakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghubungi Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga pembicaraan Menlu RI Retno Marsudi dengan Menhan Filipina.

Pembicaraan itu lalu ditindaklanjuti dengan koordinasi di bawah Kementerian Polhukam.

Komunikasi intensif antara intelijen Indonesia dan militer Filipina, akhirnya lokasi penyandera diketahui.

“Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal pemerintah yang dilakukan Kemenkopolhukam RI,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Faizasyah.

Kontak senjata tak bisa dielakkan. Minggu pagi, dalam operasi pembebasan, dua WNI berhasil dibebaskan, seorang lagi masih disandera, dan seorang prajurit Filipina gugur.

"SM dan ML, dua sandera yang berhasil dibebaskan, akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi ke Indonesia," terang Faizasyah.

Pemerintah RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Filipina sekaligus mengucapkan duka cita atas gugurnya satu prajurit Filipina dalam operasi pembebasan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pada September lalu, kelompok Abu Sayyaf menculik tiga nelayan asal Indonesia (WNI) dari perairan dekat Lahad Datu, Sabah, Malaysia, dan membawa mereka ke Filipina. Mereka meminta uang tebusan sebesar 30 juta Peso (Rp 8,3 miliar).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar