Kominfo Akan Perbanyak Blokir Situs Streaming Film Online Ilegal

Sabtu, 21/12/2019 13:45 WIB
Kementerian Kominfo Tunda Pencabutan Izin First Media (foto: detik.com)

Kementerian Kominfo Tunda Pencabutan Izin First Media (foto: detik.com)

law-justice.co - Bekerja sama dengan Video Coalition Indonesia (VCI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) telah memblokir lebih dari 1000 situs streaming film online bajakan, selama enam bulan terakhir.

Langkah ini dilakukan karena menurut Survei YouGov hampir dua pertiga atau sekitar 63 persen konsumen online Indonesia telah mengakses situs web streaming bajakan. Selain itu banyak juga yang mengakses situs Torrent untuk mengakses konten premium tanpa berlangganan.

Aplikasi ilegal indoXXI (Lite) sejauh ini merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Bahkan, aplikasi ini lebih populer di kalangan anak muda. 44 persen dari mereka berusia 18-24 tahun dan mengaku menggunakan layanan ilegal ini.

Dari 63 persen konsumen yang mengaku mengakses situs web streaming bajakan atau situs Torrent, 62 persen menyatakan telah membatalkan semua atau sebagian langganan dengan layanan TV berbayar yang legal.

Yang masuk anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay .

Para produsen konten ini kompak satu suara mengenai dampak kerusakan yang disebabkan karena penggunaan situs web lokal untuk membajak dan mengganggu industri mereka.

Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) menyatakan Chand Parwez menyatakan, pencurian konten merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta. Situs web ilegal ini juga menempatkan pengguna pada risiko tinggi terkena malware (perangkat lunak berbahaya).

"APFI memuji upaya Kominfo dan Video Coalition of Indonesia (VCI) dalam memerangi pandemi ini dengan mengidentifikasi dan memblokir lebih dari seribu situs web dan domain bajakan dan akan terus melakukan semua yang APFI bisa lakukan untuk mendukung mereka," kata Chand Parwez.

Sementara itu General Manager Coalition Against Piracy (CAP) Neil Gane mengungkapkan risiko tinggi yang bakal dihadapi para konsumen yang mengakses situs web bajakan dan aplikasi terlarang, yakni virus dan malware.

"Ekosistem pembajakan ini bisa menjadi tempat yang subur untuk malware. Keinginan untuk hal yang gratis dan mengakses konten curian melalui situs bajakan atau perangkat streaming ilegal membutakan mata beberapa konsumen dari risiko nyata infeksi malware berbahaya seperti spyware," tegas Neil.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar