Kepala Daerah yang Disebut Cuci Uang di Kasino Diduga dari Papua

Kamis, 19/12/2019 07:12 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (lampung.co)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (lampung.co)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Badaruddin menyatakan menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," katanya seperti melansir tempo.co.

Dalam paparannya, Badar mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, Badar tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.

Seorang aparat penegak hukum mengatakan kepala daerah yang dimaksud berasal dari Papua.

Ia ditengarai sudah bolak-balik ke luar negeri untuk mencuci uang di rumah judi. Sumber lain menuturkan pejabat ini menghabiskan uang antara Rp 50-100 miliar.

Tempo sudah mencoba menghubungi dua nomor telepon Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mengkonfirmasi informasi ini. Namun, dia belum membalas.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sudah mengetahui identitas kepala daerah tersebut.

Agus mengatakan sang kepala daerah ini sempat masuk radar lembaga antikorupsi ini karena anak buahnya terlibat kasus di KPK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar