Nah Loh! Ada 300 Nomor yang Lagi Disadap oleh KPK

Rabu, 18/12/2019 17:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, law-justice.co - Undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi sudah resmi berlaku. Dalam artian, saat penindakan, KPK harus tunduk aturan UU baru, termasuk salah satunya soal penyadapan.

Dilansir dari Kumparan.com, aturan itu tercantum dalam Pasal 37 B ayat (1). Yakni penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan perkara yang harus mendapat izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Namun saat ini, posisi Dewas KPK yang dipilih Presiden Jokowi masih kosong. Jokowi baru akan mengumumkan lima nama anggota Dewas ke publik Jumat, 20 Desember, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK baru.

Meski belum ada Dewas, KPK memastikan penyadapan dalam kurun 17 Oktober sejak UU disahkan masih terus berlanjut. Bahkan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku masih ada ratusan nomor perkara yang disadap KPK.

"Enggak perlu izin Dewas-lah (karena belum ada). Penyadapan masih ada? Masih ada berapa, ada 200-300 nomor masih kita sadap, ya, kalau kenapa, semenjak undang-undang baru itu belum ada (tersangka)? Ya, memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex di Gedung ACLC KPK, Rabu (16/12/2019).

Alex menuturkan, penyadapan itu tak berhenti meski UU KPK telah berganti. Ia mengatakan penyadapan itu sudah berjalan ada yang dari enam hingga delapan bulan lalu. Di samping itu, laporan masyarakat juga terus masuk ke KPK.

"Kan ada laporan masyarakat yang baru kita sadap, yang baru satu bulan (penyadapan) ada juga. Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan," kata dia.

"Hanya nanti kalau setelah ada Dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya, sudah pimpinan yang lanjutkan, enggak ada urusannya," sambung dia.

Merujuk Pasal 69D UU Nomor 19 Tahun 2019, sebelum Dewas terbentuk, tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.

Terkait anggota Dewas ini, Presiden Jokowi juga telah memberikan bocoran mengenai sosok yang berpotensi mengisi posisi tersebut. Dilansir Antara, Jokowi menyebut nama eks Hakim Agung, Artidjo Alkostar, hakim Albertina Ho, dan eks Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki.

Namun, Alex tak mau mengomentari calon-calon tersebut sebelum nama itu resmi dilantik Jokowi

"Ah, kalau bocoran, saya enggak mau komentarlah, nanti yang diumumkan siapa. Kalau bocoran, sih, wah, saya, sih, enggak peduli siapa yang nanti akan duduk jadi Dewas, yang penting dia punya komitmen yang sama untuk memberantas korupsi," pungkas Alex.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar