Pengacara Sambit Hakim, Vonis 6 Bulan

Selasa, 17/12/2019 11:46 WIB
Desrizal Chaniago. (Foto: RMOL)

Desrizal Chaniago. (Foto: RMOL)

law-justice.co - Mantan pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago divonis 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah karena melakukan kekerasan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso dan Duta Baskara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Desrizal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Deti.com, Selasa (17/12/2019).

Desrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 212 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Desrizal dengan pidana selama 6 bulan," tutur hakim Saifuddin.

Hakim Saifuddin dalam pertimbangannya mengatakan Desrizal terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan terhadap pegawai negeri sipil yakni hakim Sunarso dan hakim Duta Baskara. Kekerasan yang dilakukan Desrizal dibuktikan dengan luka fisik yang dimiliki Sunarso dan Duta sesuai hasil visum rumah sakit.

"Menimbang terdakwa telah melakukan pemululan telah mengakibatakan hakim Sunarso luka di dahi dengan ukuran 4x2 centimeter, akibat benda tumpul sesuai hasil visum tanggal 19 Juni 2019. Sedangkan hakim Duta Baskara luka memar di tangan kiri sesuai hasil visum. Menimbang perbuatan terdakwa yang telah memukul kepala Sunarso dan tangan kiri Duta, termasuk pengertian perbuatan kekerasan karena pemukulan itu, sehingga mendapati luka fisik," kata hakim Saifuddin.

"Menimbang perbuatan terdakwa adalah termasuk melawan seorang PNS yang sedang melakukan pekerjaan yang sah," imbuhnya.

Oleh karena itu, hakim Saifuddin meyakini Desrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 212 KUHP. Desrizal disebut hakim telah melakukan kekerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas dalil alternatif unsur ini terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap PNS. Sehingga demikian unsur atas kekerasan atau ancaman PNS telah terpenuhi pada diri dan perbuatan terdakwa," jelasnya.

Terkait hal yang memberatkan hakim menyebut Desrizal memalukan profesi advokat dan institusi pengadilan negeri. Sedangkan hal yang meringankannya Desrizal mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam persidangan ini, baik jaksa penuntut umum ataupun Desrizal mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.

Desrizal disebut jaksa saat itu sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang menyerang Sunarso dan Duta Baskara.

Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar