BNN: Diskotek Colosseum Ada Narkoba, Kok Dikasih Penghargaan!

Senin, 16/12/2019 12:30 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (youtube: Budi Sam Law Malau)

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (youtube: Budi Sam Law Malau)

Jakarta, law-justice.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum sebagai kategori klub dan diskotek terbaik.

Dilansir dari Kumparan.com, Senin (16/11/2019), Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, mengatakan Diskotek Colosseum tidak layak mendapatkan penghargaan karena pernah dirazia BNN.

"Apalagi saat dirazia ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika, harusnya itu menjadi penilaian juga," kata Arman dalam keterangan tertulisnya.

Arman menuturkan, BNN dapat menerima pertimbangan pemberian penghargaan yang berdasarkan penilaian dalam kegiatan tertentu seperti penghargaan kebersihan, ketertiban administratif, atau terkait kepariwisataan.

Namun khusus Diskotek Colosseum, BNN pernah mendapati kasus peredaran narkoba dan semua yang terkait dengan penyalahgunaan seharusnya tidak diberikan penghargaan.

"Karena sudah jelas, dengan adanya narkoba itu sudah merusak. Ini malah diberikan penghargaan, jadi sifatnya yang kurang begitu mendidik di tengah-tengah masyarakat," ucap Arman.

Arman mengungkapkan BNNP DKI Jakarta pernah merazia Diskotek 1001 Jakarta atau Colosseum pada September 2019. Dari sana, sebanyak 34 pengunjung dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.

Lebih jauh, Arman mengatakan jika pemprov DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan seharusnya memeriksa rekam jejak terlebih dahulu. Agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Jangan seperti sekarang ini, yang ada malah menimbulkan kegaduhan dengan penghargaan yang diberikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali menyebut beberapa alasan yang menyebabkan Diskotek Colosseum memenangkan penghargaan Adikarya Wisata 2019.

"Ada faktor, ada 3 hal yang diatur. Dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua," ujar Alberto saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).

Ia mengatakan, tak ada larangan bagi diskotek untuk beroperasi, karena menjadi salah satu tempat usaha yang mendukung pariwisata, selama tak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemprov.

"Kan diatur dalam UU bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan. Jadi kan, enggak ada yang ngelarang," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar