Jadi Wantimpres Jokowi, Berapa Gaji Orang Terkaya RI Ini?

Sabtu, 14/12/2019 09:49 WIB
Wantimpres Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)

Wantimpres Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik sembilan anggota Dewan Perimbangan (Wantimpres). Ada sejumlah tokoh ditunjuk jadi penasihat Presiden, mulai dari kalangan pengusaha, mantan pejabat negara, politikus, dan kalangan ulama.

Sebanyak sembilan anggota itu adalah Dato Sri Tahir, Arifin Panigoro, dan Putri Kus Wisnu Wardani dari kalangan pengusaha.

Beberapa tokoh lainnya adalah Sidarto Danusubroto yang dikenal sebagai politikus senior PDIP, Agung Laksono selaku Ketua Dewan Pakar Golkar, Politikus senior PPP Mardiono, Wiranto selaku Mantan Menkopolhukam, Soekarwo Mantan Gubernur Jawa Timur, dan Habib Luthfi bin Yahya.

Lalu berapa gaji yang diterima oleh Tahir Cs?

Melansir detik.com, pemberian gaji kepada seluruh anggota Wantimpres tertuang pada Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Maka para anggota Wantimpres akan mendapat gaji Rp 6 juta per bulan.

Tidak sampai di situ, berdasarkan pasal 1 para anggota dan ketua juga mendapat hak keuangan seperti gaji dan tunjangan. Adapun, tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan kehormatan, kesehatan, pengganti pensiun, perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres.

Jika ditotal, maka setiap anggota akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 17,5 juta setiap bulannya. Hal itu berasal dari gaji Rp 6 juta, tunjangan kehormatan Rp 3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta, tunjangan perumahan Rp 5 juta.

Sedangkan bagi Ketua Wantimpres mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp 1 juta. Saat ini, Presiden Jokowi menetapkan Wiranto sebagai Ketua. Sehingga, Ketua Wantimpres mendapat penghasilan Rp 18,5 juta setiap bulannya.

Tidak sampai di situ, dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain, seperti yang diatur pada Pasal 4 Ayat 2, yaitu biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, serta kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

"Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden," bunyi Pasal 5.

Berdasarkan Pasal 6, pajak penghasilan (PPh) atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan anggota Wantimpres ditanggung oleh pemerintah.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar