PPATK: Ada Kepala Daerah Simpan Uang Rp50 M di Kasino Luar Negeri

Sabtu, 14/12/2019 06:32 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (lampung.co)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (lampung.co)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

Namun, ia enggan menyebutkan siapa kepala daerah yang terlibat.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12) seperti melansir kumparan.com.

PPATK juga menemukan transaksi untuk membeli barang mewah.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," tutur Kiagus.

Selain itu, Kiagus mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara dan pihak yang terkait.

"PPATK juga masih menelusuri aliran dana TPPU di kasus Eks Bupati Kutai Kartanegara (RW) dan pihak terkait lainnya, baik individu maupun korporasi," sebutnya.

"Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU," tutupnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar