Kisruh Tamansari, DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar

Sabtu, 14/12/2019 05:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa (Breakingnews.co.id)

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terjadi saat Penggusuran di Tamansari, Bandung.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Sufahriadi dari jabatannya.

Menurutnya, Rudi telah membiarkan jajaran polisi di bawahnya bertindak brutal dalam insiden kericuhan saat penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung pada Kamis (12/12).

"Kalau menurut saya, Kapolri harus copot Kapolda Jawa Barat," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (13/12) melansir CNNIndonesia.com.

Politikus Partai Gerindra itu pun mengecam tindakan aparat kepolisian dalam penertiban lahan permukiman warga di Tamansari.

Desmond mempertanyakan alasan polisi memukuli warga yang tidak membawa senjata sama sekali. Dia juga mempertanyakan pihak yang dilindungi oleh polisi dalam penertiban tersebut.

"Persoalannya polisi melindungi siapa? Melindungi pengusaha, pemerintah dalam rangka penggusuran? Kalau itu wajah polisi, rusak gitu loh dan saya protes keras ini khususnya ke Kapolda Jawa Barat," kata dia.

Desmond menambahkan, polisi seharusnya menghadirkan suasana teduh dalam penggusuran lahan permukiman warga di Tamansari. Menurutnya, hal tersebut penting bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma`ruf Amin.

"Seharusnya bikin wajah teduh. Agar pemerintahan Jokowi lebih tenang, bukan mempertontonkan hal-hal yang keras kaya gini," ujarnya.

Penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung berlangsung ricuh pada Kamis kemarin (12/12). Terjadi perlawanan terhadap petugas yang ingin menertibkan lahan.

Petugas melakukan itu karena lahan bakal dijadikan kampung deret. Sebagian warga sudah setuju. Namun, masih ada yang bertahan.

Menurut pendamping hukum warga RW 11, Rifki Zulgikar, penggusuran tersebut menyalahi prosedur hukum. Dia mengatakan masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

"Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," kata Rifki di lokasi, Kamis (12/12).

Namun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan membantah hal tersebut. Dia memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan.

Pemkot Bandung sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum.

"Setelah penertiban ini, kita lakukan pemagaran di batas-batas yang menjadi milik Pemkot Bandung. Kemudian sebelum dilakukan pembangunan harus ada pematangan lahan dulu. Setelah itu baru siap dilakukan pembangunan rumah deret," kata Dadang, Kamis (12/12).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar