Dendam & Sakit Hati, Motif Pembunuhan Mahasiswi Bengkulu

Jum'at, 13/12/2019 13:15 WIB
Kolasi Wina Mardiani. (tribunnews)

Kolasi Wina Mardiani. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Motif pembunuhan Wina Mardiani (20) mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu berhasil diungkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu.

Melansir antaranews.com, alasan dendam dan sakit hati membuat PI terduga pelaku tega menghabisi nyawa korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna saat diwawancarai di Mapolres Bengkulu, Rabu mengatakan, PI yang merupakan penjaga indekos Pondokoan Reza di Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu merasa dendam dan sakit hati lantaran korban selalu menuntut pelaku untuk segera memperbaiki sepeda motor korban yang rusak.

Sebelumnya, satu pekan sebelum korban dinyatakan hilang pada Rabu (4/12) lalu, PI sempat menyenggol motor korban yang terparkir didepan kamar indekos.

Akibat senggolan itu motor korban mengalami gores dibeberapa titik dibagian sebelah kanan sepeda motor. Korban pun terus berusaha agar PI mau memperbaiki sepeda motor tersebut.

"Sampai pada saat kejadia itu korban belum mendapat kepastian dari terduga pelaku ataupun istrinya untuk mau memperbaiki motor. Tidak menutup kemungkinan bahwa motifnya itu karena balas dendam, atau pun karena jengkel atau sakit hati terhadap korban karena selalu ditagih-tagih terus untuk memperbaiki sepeda motor korban yang rusak," papar Indramawan.

Keterangan bahwa pelaku utama pembunuhan ini sempat menyenggol motor korban juga dibenarkan oleh istri terduga pelaku yakni TK dan beberapa tetangga indekos korban.

Selain itu, kondisi motor korban yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu juga menunjukkan beberapa bekas goresan.

Indramawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi yakni para tetangga indekos korban diketahui bahwa korban sangat khawatir akan dimarahi orang tuanya karena sepeda motor yang baru dibeli sekitar 1 tahun itu gores.

Karena itu korban selalu berusaha meminta PI dan istrinya TK untuk memperbaiki sepeda motor tersebut.

Keterangan para saksi yang menyebut bahwa PI sempat menyenggol motor korban ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku pembunuhan ini adalah PI.

Namun, jelas Indramawan, polisi belum bisa memastikan dimana PI menghabisi nyawa korban. Sebab polisi masih mencocokan hasil keterangan saksi dan hasil olah TKP.

Sejauh ini polisi belum memberikan kejelasan terhadap status hukum PI apakah akan dijadikan tersangka atau tidak. Polisi hanya memastikan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus untuk memburu PI.

Indramawan menambahkan, polisi saat ini tengah mendalami apakah ada keterlibatan orang lain selain PI dalam pembunuhan ini. Sejak jenazah korban ditemukan pada Minggu (8/12), setidaknya sudah ada 3 orang yang sempat diamankan.

Mereka adalah WL, IY dan TK yang merupakan istri dari PI. Namun IY dan TK dikenakan wajib lapor, sedangkan WL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih melaksanakan pengembangan dari saksi-saksi yang ada kita laksanakan anev, kita laksanakan gelar setiap hari untuk mementukan siapa-siapa yang terlibat. Jadi proses ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lagi," tegas Indramawan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar