Mayat WNI yang Ditemukan di Perut Buaya Dipulangkan ke Rumah Duka

Jum'at, 13/12/2019 12:10 WIB
Argo Kabid Humas Polri. (ist)

Argo Kabid Humas Polri. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Mayat seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditemukan dalam perut seekor buaya sepanjang empat meter di Tanjung Payung, Malaysia, dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (12/12/2019) kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri.

"Kita sudah berkomunikasi dengan KBRI, secepatnya jenazah akan dipulangkan pada tanggal 12, hari ini," ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis seperti melansir kompas.com.

Argo menuturkan bahwa mayat WNI itu akan dipulangkan melalui jalur laut dan udara.

"Mulai dari perbatasan Tebedu-Entikong, kemudian nanti ke Pontianak, ke Makassar, baru nanti naik pesawat ke Surabaya," katanya.

Mayat WNI tersebut ditemukan pada Jumat (6/12/2019).

Korban diketahui bernama Asbullah Daeng Situju, yang merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan Polri, peristiwa itu terjadi saat korban sedang mencari daun kangkung di tepi parit, di daerah Tanjung Payung.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar