Dewas TVRI Blak-blakan Ungkap Alasan Pemecatan Helmy Yahya

Jum'at, 13/12/2019 05:30 WIB
Helmy Yahya. (bola.com)

Helmy Yahya. (bola.com)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menyatakan pemberhentian sementara atas Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya pada tanggal 4 Desember 2019.

Melansir detik.com, Tak terima akan keputusan itu, Helmy pun bersikeras menyatakan bahwa ia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Dirut. Ia menilai SPRP tersebut cacat hukum.

Hal tersebut menimbulkan polemik. Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pun meminta agar Dewas dan Helmy untuk bungkam.

Mencoba mencari keterangan, detikcom menemui Anggota Dewas TVRI Kabul Budiono. Dalam pertemuan tersebut, hal pertama yang bisa ia tekankan adalah bagaimana harapan Dewas atas TVRI itu sendiri.

"Kami ingin TVRI menjadi lembaga publik milik bangsa, yang mampu menjadi wajah Indonesia yang sesungguhnya. Menjadi perekat keberagaman Indonesia, dan menjadi cermin Indonesia ke luar negeri," kata Kabul ketika ditemui detikcom di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Kedua, menjadi menjadi televisi yang menyiarkan berita terpercaya. Jika dalam suatu berita ada konflik dan harus ditayangkan, maka TVRI juga bertugas mencari solusinya yang mampu memberikan secercah jawaban untuk masyarakat.

"Beritanya itu harus yang terpercaya, realiable. Anda boleh menyiarkan berita dengan cepat, tetapi yang paling penting adalah berita yang tepat. Perdebatan di TVRI Itu adalah perdebatan yang mencerdaskan, membuat orang tahu duduk masalah sebenarnya. Lalu mencari solusi. Dan pertanyaannya, kita kan punya fungsi kontrol sosial, oke kita laksanakan. Ada pertanyaan Anda boleh nggak mengkritik pemerintah? Ya kenapa tidak? Tetapi cara mengkritiknya itu harus sophisticate, harus ada upaya memberikan solusi yang baik," papar Kabul.

Lantas, apakah harapan Dewas akan TVRI sudah tercermin di bawah kepemimpinan Helmy Yahya?

Menurut Kabul, masyarakat yang bisa menilai sendiri apakah hal tersebut sudah terwujud.

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat dalam memberi penilaiannya juga paham bahwa TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang berbeda orientasinya dengan swasta.

"Saya kira masyarakat bisa melihat sendiri, tapi poinnya masyarakat jangan menyamakan TVRI dengan swasta," tutur Kabul.

Namun, secara khusus ia mengatakan bahwa TVRI di bawah kepemimpinan Helmy Yahya memang masih perlu melakukan sejumlah perbaikan.

"Kita harus meningkatkan diri untuk mengarah ke situ. Ya dari waktu ke waktu kan semua orang harus memperbaiki diri masing-masing," ujar dia.

Tentunya, hal tersebut menjawab pertanyaan-pertanyaan atas kebijakan Helmy yang selama ini menimbulkan kontroversi, seperti penayangan program-program internasional yakni Liga Premier Inggris, dan juga Discovery Channel. Atas program-program yang diinisiasikan Helmy, Dewas punya penilaian sendiri.

"Jadi siaran olah raga itu kan konten yang dibutuhkan masyarakat, termasuk dari luar negeri. Namun LPP TVRI juga tidak boleh kemudian mengabaikan program-program olah raga lokal. Indonesia itu kan punya berbagai jenis olah raga, kita harus berusaha untuk empowering olah raga lokal ini, sehingga menjadi sesuatu yang memotivasi masyarakat," urainya.

Ia pun menegaskan bahwa TVRI bukan televisi yang berorientasi pada rating. Program TVRI harus punya peran dalam memberdayakan masyarakat.

"Di setiap daerah kan juga ada program-program seperti liga dan sebagainya, itu tidak boleh dilupakan. Karena tugas kita adalah memberdayakan, itu untuk olah raga. KIta berbeda dengan swasta. Kalau swasta kan orientasinya yang mengundang rating tinggi, TVRI Itu berbeda. TVRI mencari program-program yang menarik perhatian publik, sesuai kebutuhannya, tapi ada pemberdayaan, menggairahkan," ucap Kabul.

Meski banyak hal yang menjadi pertimbangan Dewas dalam mengeluarkan SPRP tersebut, namun Kabul tak bisa bicara banyak. Hal tersebut merupakan persoalan internal.

"Terkait dengan itu saya harus menyampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan SPRP, saya tidak bisa menyampaikan," ungkap dia.

Kabul sendiri menyadari bahwa TVRI sebagai LPP harus transparan kepada publik. Namun, ia meminta waktu. Dalam hal ini, Dewas telah memberi tenggat waktu 1 bulan kepada Helmy untuk menjawab SPRP tersebut. Setelah itu, Dewas tentunya bisa memberikan keterangan atas keputusan finalnya.

"Proses SPRP itu satu bulan. Terhitung sejak dikeluarkannya 4 Desember. Nah itu harus dijawab dengan baik. Nanti kita pertimbangkan. Hasilnya seperti apa ya tergantung jawaban dari direksi. Tapi yang perlu kami sampaikan adalah, ini merupakan suatu proses internal. Kami sepakat untuk menyelesaikan ini secara internal, dengan baik-baik. Kami belum bisa menyampaikan ini kepada masyarakat, dan kami minta untuk tidak melihat ini sebagai konflik. Tapi sebagai proses menuju LPP yang lebih baik," sebut dia.

Kepada karyawan TVRI sendiri, Kabul meminta agar semuanya bekerja dengan baik dan tak terganggu dengan adanya persoalan ini.

"Kami melaksanakan perundangan yang berlaku, Dewas begitu, direksi juga berusaha setiap mungkin. Kami juga meminta kepada seluruh karyawan TVRI di Indonesia untuk bekerja seperti biasa. Tidak boleh kemudian terpicu dan mengganggu kepentingan publik. Dan alhamdulillah saat ini situasi di TVRI kondusif," ujar Kabul.

Menjawab permintaan mediasi dari Menkominfo Johnny G. Plate, menurut Kabul, selama ini Dewas dan direksi masih berhubungan dengan baik, bahkan masih saling bertemu.

"Kami dengan direksi juga bertemu setiap hari. Kemarin saya ketemu sama Direktur Program, dia pulang dari Manila. Ya kita sapa-menyapa saja. Kita kalau bertemu santai saja, di kantor kami juga rapat biasa. Saya pun sangat menghargai Pak Helmy. Seperti inilah modelnya," kata dia.

Akan tetapi, menurutnya Dewas sudah menjalankan tugas atas penyampaian SPRP tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, menurut Kabul proses menunggu waktu 1 bulan jawaban dari Helmy saja sudah cukup.

"Tapi kan yang kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Jadi kita tunggu nanti, dan waktu yang kami berikan, 1 bulan itu, ya sudah cukup," pungkas Kabul.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar