Tolak Libur PNS Ditambah, Ombudsman: Tolonglah Empati Pada Buruh

Rabu, 11/12/2019 10:50 WIB
PNS (asn.id)

PNS (asn.id)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk menghentikan wacana penambahan jatah libur bagi aparatur sipil negara menjadi tiga hari.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah sebaiknya menyampingkan wacana tersebut dan fokus menghadapi permasalahan ekonomi yang merugikan publik.

"Menurut saya kondisi kita mau krisis seperti ini ya ke depan baiknya sih ditunda dululah walaupun wacana. Kita butuh kerja lebih keras agar ekonomi kita bisa selamat," kata Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/12/2019) seperti melansir kompas.co.

Alamsyah juga meminta para ASN membuang wacana penambahan jatah libur dari pikiran masing-masing.

Sebab, menurut Alamsyah, banyak kelompok lain yang sedang kesulitan akibat kondisi ekonomi meskipun beban kerjanya jauh lebih berat dari para ASN.

"Buruh kita banyak sekali yang kena PHK dan mereka kerja juga lebih dari waktu yang sebagaimana kebanyakan PNS maupun lembaga-lembaga negara bekerjanya. Jadi tolong empatinya kemudian jangan menuntut sesuatu yang berlebihan juga," ujar Alamsyah.

Ia mengaku telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan memastikan bahwa penambahan jatah libur ASN baru berada pada tahap wacana.

"Lebih baik kita fokus bagaimana kita melakukan efisiensi birokrasi kita seperti yang diminta presiden, bagaimana perampingan birokrasi itu jauh lebih penting dari membicarakan hari libur. Jadi jangan bermain sensansi menjelang kita krisis," kata Alamsyah.

Rencana menambah jatah libur ASN ini sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.

Menurut dia, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Dengan demikian, jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Kendati demikian, Waluyo menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilterapkan hanya untuk 20 persen ASN dengan kinerja terbaik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar