Rest Area Penuh Waralaba Asing Bikin Jokowi Kesal, Nih Aturannya
Presiden Joko Widodo (sketsanews)
Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti mengenai pemanfaatan rest area di ruas-ruas tol.
Dia ingin produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) meramaikan rest area. Namun, kenyataannya yang ada justru lebih banyak restoran waralaba `raksasa` asing.
"UMKM sudah saya ulang-ulang ke Menteri PU, Menteri Perhubungan, untuk mengisi sentra-sentra ekonomi di kawasan infrastruktur yang baru, yang telah dibangun," ungkap Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas) di Kantor Presiden seperti melansir CNBCIndonesia.com.
Jokowi ingin rest area tol dipenuhi merek-merek lokal. Dia masih mengamati adanya tren rest area diisi oleh brand-brand atau waralaba dari luar negeri.
"Kita lihat rest area isinya penuh kopi ya kopi itu, ayam ya ayam itu. Enggak usah saya sebutkan mereknya, saya kira bapak ibu tahu semuanya. Ini mulai harus digeser," ungkapnya.
Persoalan ini sudah diatur dalam ketentuan peraturan menteri.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
Tujuan peraturan ini antara lain meningkatkan perekonomian masyarakat yang terpengaruh oleh pembangunan dan pengoperasian tol.
Pada Pasal 25, diatur soal kewajiban pengelola rest area mengakomodir pelaku usaha kecil dan koperasi sedikitnya 30% dari luas area komersial.
1. Pengusahaan TIP (tempat istirahat) dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
2. Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Pada jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi.
b. Pada jalan tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 20% dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Selain itu, peraturan menteri ini bertujuan mewujudkan kawasan rest area di jalan tol berlangsung tertib untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, sehingga ada aturan soal lama parkir.
Pada Pasal 18 aturan tersebut.
1. Pengguna jalan tol dapat menggunakan fasilitas parkir pada TIP (tempat istirahat) paling lama 3 (tiga) jam.
2. Terhadap pengguna jalan tol yang menggunakan fasilitas parkir pada TIP melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJT (badan usaha jalan tol) dapat melakukan penertiban.
Komentar