Kasus Joker Gubernur Anies, Ade Armando Calon Tersangka?

Senin, 09/12/2019 22:00 WIB
Dosen UI, Ade Armando. (Media Indonesia)

Dosen UI, Ade Armando. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor Ade Armando.

Dilansir dari JPNN.com, menurut Yusri, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ade saat memposting foto editan Anies, menggantinya dengan wajah tokoh film Joker.

“Penyidik sedang menyiapkan untuk gelar perkara di kasus tersebut,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

Nantinya, kata Yusri, apabila ditemukan unsur pidana yang cocok dengan pasal yang dituduhkan, kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini.

"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya. Kakau tidak, ya tidak dilanjutkan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Diketahui, Ade Armando dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar