Sudah Dipecat, Ari Askhara Masih Dapat Hak Dirut Garuda?

Senin, 09/12/2019 07:10 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari Askhara. (Foto: Tribunnews.com)

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari Askhara. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mendesak menteri BUMN Erick Thohir untuk memecat mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara secara tak terhormat.

Adnan mengatakan, seharusnya Ari dipecat secara tidak hormat akibat perbuatannya yang telah menyelundupkan onderdil motor gede Harley Davidson.

Menurut dia, hal ini patut dilakukan agar Ari tak mendapatkan haknya setelah didepak dari perusahaan BUMN tersebut.

"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia. Kalau, misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta seperti melansir tribunnews.com.

Adnan mengatakan, apa yang dilakukan Ari merupakan bagian dari korupsi dan pelanggaran kode etik berat.

"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi. Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.

Kendati demikian, ia mengapresiasi terhadap langkah Erick Tohir.

Meski begitu, pemberhentian saja dianggap tidak cukup.

"Karena kalau begitu, tuman nanti orang, `ah cuma dipecat`," kata Adnan.

"Bagaimana kita mau mencapai BUMN sehat, yang bersih, yang kompetitif, bahkan punya daya saing global. Kan itu yang selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah. Orang di dalam keropos begitu bagaimana punya daya saing," tegas dia.

Sebelumnya, Erick Tohir memberhentikan Ari Askharamkarena ketahuan menyelundupkan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson.

Penyelundupan oleh Dirut Garuda itu melalui penerbangan maskapai pelat merah tersebut jenis Airbus A330-900 pada pertengahan November lalu.

Erick mengatakan, ia telah menerima laporan dari Komite Audit dan menerima ada kesaksian tambahan bahwa moge tersebut milik Dirut Garuda.

“AA (Ari Askhara, Dirut Garuda) memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson sejak tahun 2018. Adapun moge (yang ditemukan) tahun 70-an, motor klasik. Pembelian dilakukan pada April 2019 dengan proses transfer dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam. Lalu saudara IJ membantu proses pengiriman dan lain-lain,” tutur Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (5/12).

Oleh karena itu, Erick menyatakan secara tegas akan memberhentikan Ari Askhara dari posisi dirut Garuda sesuai prosedur perusahaan yang merupakan perusahaan terbuka tersebut.

“Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Dirut Garuda Ari Askhara dan kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut dalam kasus ini,” tandas Erick.

Ari Askhara baru satu tahun menjabat dirut Garuda.

Ia terpilih menjadi dirut Garuda melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 12 September 2018 lalu.

Ari Askhara menjadi dirut Garuda menggantikan Pahala Nugraha Mansury.

Pahala juga menjabat setahun sebagai dirut Garuda sejak 2017.

Kasus ini bermula saat Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat baru jenis Airbus A330-900 milik perusahaan maskapai Garuda Indonesia beberapa hari lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar