Cara Aman Beli Rumah Over Kredit

Senin, 09/12/2019 08:15 WIB
Ilustrasi (Roiputra.com)

Ilustrasi (Roiputra.com)

law-justice.co - Sama seperti mobil, rumah yang masih dalam status kredit juga bisa dibeli. Proses itu bernama over kredit rumah. Membeli rumah dengan cara over kredit bisa menguntungkan.

Over kredit rumah artinya mengambil alih dan melanjutkan kredit kepemilikan rumah seseorang hingga rumah tersebut lunas. Jadi, pertama-tama si pembeli bakal membayar uang ke penjual untuk menggantikan uang muka.

Mengapa bisa menguntungkan? Karena si penjual terpaksa menjual rumahnya karena butuh uang cepat. Jadi kemungkinan pembeli diminta bayar uang muka yang jauh lebih rendah dari harga pasaran saat itu.

Namun bukan berarti hal ini bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dulu agar proses kepemilikan rumah berjalan dengan lancar dan sesuai hukum.

Proses over kredit rumah ini harus melibatkan bank pemberi kredit. Namun, jika dilakukan di bawah tangan, maka hal itu bisa berakibat fatal di kemudian hari.

Penasaran dengan cara beli rumah dengan over kredit? Mari kita simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Cek harga rumah di pasaran

Ketika menemukan iklan jual rumah over kredit dan harganya cukup terjangkau, maka jangan lantas tergiur. Cek dulu harga rumah di pasaran. Rumah tidak bisa disamakan dengan mobil. Kalau beli mobil bekas, harganya udah pasti turun. Tapi kalau rumah, makin hari justru makin mahal nilainya.

Bisa jadi harga yang dipampang terlalu mahal karena si penjual mau untung gede. Tapi bisa juga dijual murah lantaran penjual sedang butuh duit atau rumahnya berhantu. 

Anda bisa mengeceknya di situs jual beli online, atau situs jual beli properti. Bila memang harganya masuk akal, hubungi si pembeli dan atur waktu untuk melihat rumah tersebut.

2. Cek rumah yang ingin dibeli

Terlepas dari apakah ingin beli rumah dengan cara over kredit, tunai, atau mengajukan kredit pemilikan rumah, wajib untuk melakukan pengecekan di rumah tersebut. Periksalah lokasi rumah, kondisinya, dan lain-lain.

Meski penjual mengatakan bahwa kondisinya bagus, jangan lantas percaya. Bagaimana pun, itu rumah bekas. Dan kalau ada kerusakan-kerusakan kecil, Anda juga yang harus perbaiki nantinya. 

Jika sudah mantap, maka tanyakan pada diri sendiri, apakah benar, rumah yang belum lunas ini adalah rumah impian Anda? Bila jawabannya adalah “ya”, maka Anda bisa melakukan apa yang tertera di poin ketiga ini.

3. Cek dokumen KPR asli

Kalau sudah cocok dengan rumahnya, langkah selanjutnya adalah memeriksa dokumen asli kredit pemilikan rumah (KPR) rumah yang bersangkutan. Periksa semua perjanjian KPR rumah tersebut dan sertifikat rumah yang dipegang oleh bank, pastikan semuanya sah dan memenuhi legalitas.

Penting juga untuk mengetahui apakah rumah tersebut ada dalam keadaan sengketa atau tidak. Intinya jangan sampai kecolongan.

4. Lakukan perhitungan terhadap nilai transaksi

Mengingat ini adalah over kredit rumah, itu tandanya ada uang yang harus dibayarkan ke pemilik dan yang diangsur di kemudian hari. Pastikan cicilan yang dibayarkan tiap bulan tidak lebih dari 30 persen penghasilan.

Dan jangan lupa, cek riwayat pembayaran si pemilik rumah. Apakah sempat ada tunggakan, atau lancar-lancar saja. Setelah selesai melakukan perhitungan, maka Anda dapat maju ke langkah selanjutnya.

5. Membuat surat pemberitahuan tentang pengalihan kredit

Surat ini harus diberikan ke bank, dan isinya adalah pemberitahuan soal peralihan hak atas tanah dan bangunan. Wajib dijelaskan pula bahwa penjual menyatakan hak-haknya sudah beralih kepada si pembeli.

Surat itu harus disiapkan oleh penjual dan bisa dilakukan dengan bantuan notaris. Dan setelah itu, surat tersebut diberikan ke bank pemberi kredit.

Dengan adanya surat ini, penjual tidak akan lagi bisa melunasi dan mengambil sertifikat rumahnya. Atas dasar inilah, pihak bank bakal menindaklanjuti proses alih debitur lama ke debitur baru.

6. Bank akan memproses pengajuan KPR pembeli

Sebelum bank menyetujui proses over kredit rumah tersebut, maka bank akan melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap sejarah pembayaran debitur lama alias penjual. Dan setelah itu debitur baru atau si pembeli juga ikut diperiksa.

Bank juga akan meminta pembeli rumah untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang sama yang digunakan untuk mengajukan KPR. Di antaranya:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Buku nikah
  4. Slip gaji
  5. Surat keterangan karyawan
  6. Rekening tabungan, dan sebagainya

Dan tentunya ada juga biaya-biaya yang bakal kamu keluarkan untuk proses ini. Pokoknya sama seperti mengajukan KPR.

Kira-kira berapa lama prosesnya? Hanya bank yang bisa menjawab. Permohonan over kredit itu juga bisa ditolak kalau bank menilai calon debitur baru tidak memenuhi syarat.

Sumber: Moneysmart.id

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar