Bamsoet Minta Erick Thohir Pidanakan Ari Askhara

Minggu, 08/12/2019 12:40 WIB
Ketua DPR Bamsoet (Media Indonesia)

Ketua DPR Bamsoet (Media Indonesia)

law-justice.co - Desakan untuk memidanakan I Gusti Ngurah Askhara yang diberhentikan sementa dari Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia terus bergulir. Setelah Komisi III DPR, kali ini giliran Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memidanakan Ari Askhara. Desakan itu terkait dugaan penyelundupan motor klasik Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton yang dilakukan Ari.

"Saya minta kepada saudara Erick Thohir, di samping melakukan pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," ujarnya di GOR Jakarta Utara seperti dilansir dari Inews, Sabtu (7/12/2019).

Pemberhentian sementara terhadap Ari Askhara terkait perilaku dan tindakannya itu, menurut Bamsoet, tidak cukup bagi perwakilan rakyat dan masyarakat Indonesia. Tindakan Ari harus diproses secara hukum dengan menuntaskan unsur pidana.

"Karena penyeludupan itu adalah pidana dan unsur itu tidak boleh dilepas," kata politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus sepeda Brompton dan motor Harley yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Terpisah, Polda Metro Jaya hingga Jumat, 6 Desember 2019 belum menangani kasus penyelundupan yang menyeret Ari Ashkara itu.

"Kasus ini masih ditangani oleh teman-teman bea cukai dari unit penindakan, kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar