Dirut Ari Askhara Dipecat, Waktunya Bersih-bersih Garuda

Sabtu, 07/12/2019 16:00 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Instagram/@Garuda.Indonesia)

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Instagram/@Garuda.Indonesia)

law-justice.co - Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara diapresiasi oleh sejumlah pengamat penerbangan. Mereka menilai, ini momen yang tepat untuk membongkar “borok” di maskapai pelat merah tersbut.

Ari Akhsara dipecat Erick Thohir usai ketahuan oleh Bea Cukai menyelundupkan onderdil motor Herley Davidson dan sepeda Brompton di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia tipe terbaru. Tindakan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Pengamat penerbangan Ruth Hanna Simatupang menilai, keputusan Erick untuk memberhentikan Ari Akhsara sudah sangat tepat. Ia mengatakan, buruknya tata kelola manajemen di PT Garuda Indonesia telah terjadi cukup lama.

“Sudah sangat tepat. Sudah lama borok di GA (Garuda Indonesia) harus dibongkar,” kata Hanna saat dihubungi Law-justice.co, Jumat (6/12/2019).

Ia juga mendukung rencana Erick untuk merombak jajaran direksi lainnya, karena dianggap  turut terlibat dalam tindakan penyalahgunaan wewenang.

“Harus dirombak. Hampir semua sudah kena virus korup. Kalau perlu PT GMF (Garuda Maintenance Facility) juga,” ujar Hanna.

Menurut dia, sektor operasional menjadi masalah serius yang harus segera dibenahi oleh PT Garuda Indonesia. Selama ini, jajaran direksi dianggap terlalu banyak menyedot biaya operasional perusahaan.

“Seharusnya manager area yang diberi keleluasaan agak lebih karena mereka yang bertanggung jawab atas seluruh kelancaran operasi di area manapun. Direksi dan komisaris harus dibatasi gajinya. Jangan terlalu besar. Kurangi dulu sampai keuangan perusahaan membaik,” tutur Hanna.

Hal tersebut juga sempat dikeluhkan oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi). Mereka menilai, gaji yang diterima oleh direksi berbanding terbalik dengan para awak kabin. Gaji tiap direksi bisa mencapai Rp 3,7 miliar per tahun, sementara awak kabin hanya digaji Rp 5-7 juta setiap bulannya.   

Sementara itu, pengamat penerbangan Samudera Sukardi menambahkan, dugaan tindak pidana Ari Akhsara harus tetap diusut. Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai dalam konferensi pers beberapa hari lalu sempat menyinggung kemungkinan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

“Penyeludupan kan tindakan kriminal. Pidana. Dia juga banyak kasusnya. Harus diadili dulu,” kata Samudera kepada Law-justice.co.

Beberapa nama mencuat untuk menggantikan Ari Akhsara di PT Garuda Indonesia. Dua nama yang paling kuat adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

“Dua-duanya oke dalam manajemen. Ibu Susi sudah berpengalaman di maskapai kecil. Tapi menurut saya, lebih baik pak Jonan sepertinya,” imbuh Hanna.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar