Diduga Perkosa Nenek 87 Tahun hingga Pingsan, Kakek Ini Ditangkap

Sabtu, 07/12/2019 14:10 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - AW, seorang kakek warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditahan polisi.

Kakes 72 tahun itu ditahan lantaran dituduh memerkosa seorang nenek berinisial AH.

Kanit Reskrim Polsek Woja, Bripka Supriyadin mengatakan, AW dibekuk petugas setelah beberapa jam dilaporkan ke polisi.

Pelaku ditangkap di Desa Kawangko, Kecamatan Manggelewa sesaat setelah diduga mencabuli nenek berusia 87 tahun pada Kamis (5/12/2019).

"Kasus ini dilaporkan keluarga korban sekitar pukul 13.00 Wita. Sementara pelaku ditangkap Kamis sore. Saat ini terduga pelaku sudah kita tahan. Dia diamankan di Mapolres Dompu,” ujar Supriyadin seperti melansir kompas.com.

Kejadian itu diketahui saat A, cucu AH, mengantar nasi untuk makan siang ke rumah neneknya sekitar pukul 12.00 Wita.

Awalnya, A tak merasa curiga saat bertandang ke rumah neneknya. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, AH tak menjawab. Sementara pintu kamar AH dikunci dari dalam.

Karena merasa ada yang janggal, A menobrak pintu kamar. Saat pintu dibuka, cucunya itu langsung terkejut melihat AW tengah menaikkan celananya di dekat AH .
Sementara AH sudah tak sadarkan diri.

“Saya melihat dia bangun dan menaikkan celananya. Sedangkan nenek sudah telanjang dan tidak sadarkan diri,” tutur Atika.

Cucu AH berteriak sambil menghujat AW. Teriakan A bukannya membuat AW panik dan takut, Ia malah sempat cekcok dengan A sebelum akhirnya kabur.

Setelah orang-orang datang, baru AW kabur.

AH dalam keadaan pingsan dilarikan ke RSUD Dompu. Selain sempat dirawat, AH juga dilakukan visum.

Keluarga AH yang tak terima atas perlakuan kakek yang sudah bauh tanah itu pun melaporkan AW ke Polsek Woja.

Polisi melakukan penyelidikan dan kini menahan AW.

Hingga kini polisi masih menahan dan memeriksa AW untuk diperiksa.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar