Di KPK, Tersangka Kasus Suap Meikarta Minta Perlindungan Jokowi

Sabtu, 07/12/2019 07:50 WIB
Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang yang berstatus tersangka di KPK, Bartholomeus Toto. (Kompas)

Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang yang berstatus tersangka di KPK, Bartholomeus Toto. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang yang berstatus tersangka di KPK, Bartholomeus Toto tiba-tiba membuka suara.

Dia berharap bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua KPK terpilih Firli Bahuri.

"Saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," kata Toto di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) seperti melansir moeslimchoice.com.

Dia menuding apa yang dialaminya hanyalah rekayasa belaka. Toto menitipkan pesan pula pada Firli Bahuri yang akan dilantik sebagai Ketua KPK pada akhir bulan ini.

"Saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini," kata Toto.

Toto meyakini dirinya tidak terlibat kasus tersebut. Dia pun telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyampaikan, pemeriksaan Toto hari ini hanya untuk perpanjangan penahanan. Toto akan menghuni rumah tahanan (rutan) lebih lama sebelum kasusnya disidangkan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto) dalam perkara dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Penahanan diperpanjang terhitung sejak 10 Desember 2019," ucap Febri secara terpisah.

Kasus yang membelit Toto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Neneng Hassanah Yasin saat aktif sebagai Bupati Bekasi.

Neneng telah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta.

Toto dijerat KPK sebagai tersangka belakangan karena diduga merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Dalam kasus ini, ada sejumlah tersangka yang sudah diproses KPK hingga divonis bersalah.

(Ade Irmansyah\Tim Liputan Investigasi)

Share:




Berita Terkait

Komentar