Sebelum Kasus Harley, 4 Direksi Garuda Pergi ke Prancis Seenaknya

Sabtu, 07/12/2019 05:30 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari Askhara. (Foto: Tribunnews.com)

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari Askhara. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dianggap tepat.

Pasalnya, Ari Askhara juga melakukan kesalahan yakni berangkat ke Toulouse, Prancis tanpa izin dari Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan tak hanya Ari Askhara, terdapat tiga direksi yang tak dapat izin dari Erick Thohir, tapi tetap nekat terbang ke Toulouse.

Ketiganya yaitu, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Heri Akhyar dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.

"Ke empat direktur ini, kalau menurut komite audit yang di tanda tangani komut tidak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN. Jadi belum ada izin dari Kementerian BUMN," kata Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019) seperti melansir suara.com.

Menurut Arya, hal tersebut diketahui dari hasil audit Dewan Komisaris Garuda Indonesia. Dewan komisaris, katanya, menilai bahwa keempat Direksi tersebut melanggar Surat Edaran Menteri BUMN SE08/MBU/12/2015 tentang perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

"Kalau menurut komisaris melanggar sudat edaran menteri," ucap dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar