Arief Poyuono: Erick Thohir Tebar Pesona, Minus Prestasi

Jum'at, 06/12/2019 16:50 WIB
Arief Poyuono

Arief Poyuono

Jakarta, law-justice.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta berhati-hati dalam menghadapi kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Dilansir dari RMOL.id, Jumat (6/12/2019), terlebih dalam menyampaikan perihal hukum yang menjerat direktur utama Garuda yang telah dipecatnya itu.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengingatkan bahwa kasus Ari Askhara belum tentu bisa dibawa ke ranah pidana seperti yang disampaikan oleh Erick saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (5/12/2019) lalu.

Arief lantas mengurai bahwa setiap barang mewah dari luar negeri, seperti motor Harley Davidson dan sepeda Brompton tidak jauh beda dengan membawa jam mahal yang masuk ke Indonesia via bandara.

Setiap penumpang dari luar negeri akan dikenai kewajiban untuk menyatakan barang bawaan dengan sebuah formulisi isian dari Bea Cukai, baik yang berada di tas tangan maupun yang berada di bagasi.

“Di mana dalam formulir isian custom semua harus dideclare barang bawaan penumpang. Apakah ada yang bisa dikenakan bea masuk atau tidak,” urainya kepada wartawan.

Jika kemudian penumpang membawa barang yang terkena bea masuk dan tidak dinyatakan, maka akan dihukum untuk membayar bea masuk atau mendapat pilihan kedua, barang bawaan tersebut disita petugas.

Singkatnya, barang yang tidak dinyatakan oleh penumpang itu masuk dalam ranah perdata saja.

“Jadi kerugian negara yang dikatakan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai dalam kasus Garuda bukan kerugian negara yang masuk ranah pidana, tapi perdata,” urai wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Dalam kasus Ari Askhara, Harley Davidson dan sepeda Brompton telah disita oleh Bea Cukai. Artinya kasus sudah selesai. Berbeda jika barang yang dibawa adalah narkoba, maka bisa dikenai hukuman pidana.

“Nah Menteri Erick kurang paham hukum custom atau bea masuk. Nanti diketawain loh sama orang orang kebanyakan tebar pesona yang engak ada artinya, tapi nanti minus prestasi loh,” tegasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar