Bos Samsung Indonesia Korban Jiwasraya, Rp8 M Belum Dibayar

Jum'at, 06/12/2019 14:45 WIB
Pemerintah ajak konglomerasi nasional selamatkan Jiwasraya (foto: Sindo)

Pemerintah ajak konglomerasi nasional selamatkan Jiwasraya (foto: Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Vice President Samsung Electronics, Lee Kang Hyun bersama beberapa warga negara Korea Selatan mengadukan nasib mereka ke gedung DPR RI.

Pengaduan ini terkait penunggakkan pembayaran klaim Asuransi Jiwasraya.

Lee Kang Hyun mengaku merupakan nasabah dari produk asuransi JS Saving Plan Asuransi Jiwasraya. Ia berinvestasi di asuransi ini sebesar Rp 16 miliar. Sebesar Rp 8 miliar sudah dicairkan.

"Saya punya Rp 16 miliar dan baru saya tarik Rp 8 miliar. Sisanya belum diambil masih ada Rp 8 miliar," ujarnya.

Kata dia, dirinya membeli polis Asuransi Jiwasraya melalui PT Bank KEB Hana Indonesia yang merupakan bank andalan warga korea yang ada di Indonesia. Dia menjelaskan ada sekitar 470 orang Korea yang menjadi korban Jiwasraya.

"Hana Bank menjual ke orang Korea di Indonesia. Kita percaya karena katanya ini milik pemerintah jadi pasti terpercaya. Makanya saya dan teman-teman saya dari korea mengikuti program ini," jelasnya seperti melansir CNCBIndonesia.com.

Dia melanjutkan, Hana Bank meyakinkan bahwa Jiwasraya adalah perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijamin oleh Pemerintah.

Selain itu, Hana Bank juga meyakinkan bahwa asuransi ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Orang Korea jadi tidak curiga," kata dia.

Pada Oktober 2018, Jiwasraya menyatakan mengalami tekanan likuiditas karena produk unitlink JS Saving Plan. Produk asuransi ini dijual melalui jalur perbankan.

JS Saving plan memiliki masa jatuh tempo 5 tahun dan peserta berhak melakukan pencairan setiap tahun.

Imbal hasil yang dijanjikan juga tergolong tinggi, dipatok hingga 10%. Model bisnis produk ini lebih mirip simpanan bank ketimbang asuransi.

Berdasarkan pengakuan manajemen Jiwasraya ada 17.000 pemegang polis produk ini.

Untuk menyelesaikan masalah ini Jiwasraya menawarkan skema pembayaran di muka atas bunga roll over bagi para pemegang polis yang ingin melakukan roll over polisnya.

Adapun bunga yang dibayar di muka mencapai 7% p.a atau 7,49% p.a nett efektif sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis.

Adapun yang tidak ingin melakukan roll over, Manajemen Jiwasraya memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar