Milih-milih Ulama, Alasan Said Didu Tak Lagi Percaya KPK

Jum'at, 06/12/2019 13:00 WIB
Muhammad Said Didu, mantan pejabat di Kementerian ESDM (Fajar.co.id)

Muhammad Said Didu, mantan pejabat di Kementerian ESDM (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut jika ia tak percaya lagi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Suara.com, Jumat (6/12/2019), Said Didu menjadi tidak percaya setelah sejumlah ulama yang dianggap kontroversi memberikan ceramah di kantor KPK.

Melalui kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Said Didu juga menyebut pemilihan ulama ini berdasarkan pilihan pada Pilpres.

"Setelah pimpinan KPK RI memilih-milih ulama berdasarkan pilihan pada pilpres, saya yakin bahwa mereka juga tebang pilih dalam kasus korupsi. Maka mulai saat itu saya tidak percaya lagi," tulis Said Didu.

Ia juga menyematkan kicauan dari penulis dan praktisi media sosial Zara Zettira yang mempertanyakan aliran Ustadz Abdul Somad (UAS).

"Jadi aliran pendakwah seperti apa nih yang diprioritaskan KPK RI ? (emotikon) yang nggak kontroversial yah seperti yang dipilih gantikan UAS tempo hari?" tulis @zarazettirazr, Selasa (3/12/2019).

Sementara itu kicauan yang diunggah Said Didu telah mendapatkan lebih dari 2 ribu like dan 800 retweet.

Sebelumnya, KPK menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk mengisi tausiah di hadapan pimpinan KPK Agus Rahardjo cs bersama para pegawai di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/11/2019).

"Penguatan sesuai agama masing-masing, maka di KPK ada tausiah ada pengajian menguatkan keyakinan apa yang kita lakukan adalah ibadah," kata Ustaz Somad saat itu.

Lalu pada Rabu (20/11/2019), KPK kembali mengundang ulam lainnya, yaitu Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq untuk memberikan tausiah dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan dan Doa Bersama untuk Negeri di Gedung KPK.

Gus Muwafiq mengangkat tema yang diangkat terkait kebangsaan.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kegiatan tausiah ini dilakukan untuk memperkuat rasa kebangsaan para pegawai Lembaga Antikorupsi. Dimana, KPK dibentuk untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar