Keruk Emas Papua Ilegal, Tiga Warga China Diciduk

Jum'at, 06/12/2019 11:10 WIB
Keruk Emas Papua secara Ilegal, 3 Warga China Diciduk. (gelora.co)

Keruk Emas Papua secara Ilegal, 3 Warga China Diciduk. (gelora.co)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat mengamankan tiga warga negara China yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kampung Pubuan, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan ketiga warga negara China tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia saat diperiksa penyidik.

"Ini masih sekadar meminta keterangan awal. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia, jadi selama permintaan keterangan berlangsung mereka didampingi penerjemah," kata Krey di Manokwari seperti melansir Antara.

Tiga Warga negara China itu itu antara lain Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi.

Krey mengatakan Li Zhihui bertugas sebagai operator mesin pompa. Kemudian, Lin Zhenmou sebagai penyalur bahan makanan untuk para pekerja dan Su Siyi sebagai pengawas.

Ketiganya bekerja di bawah kendali Zhang Jiayan. Zhang alias Mr Chang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini mendekam di sel tahanan Polda Papua Barat.

"Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing mengakui keterlibatan mereka dalam penambangan itu. Mereka juga mengungkapkan peran masing-masing," kata Krey.

Barang bukti yang disita kepolisian antara lain delapan unit telepon seluler, lima buah handy talky (HT), satu unit timbangan emas.

Kemudian, uang rupiah tunai sekitar Rp10 juta, mata uang asing sekitar 3.000 Renminbi dan butiran emas sekitar 400 gram.

Pemeriksaan terhadap tiga WNA China itu merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan personel Kodam XVIII/Kasuari di lokasi penambangan emas Kampung Pubuan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, pada 10 November lalu.

Empat warga negara China diamankan, yaitu Zhang Jiayan, Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi. Mereka lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Manokwari untuk menjalani pemerikaan dokumen keimigrasian.

Satu dari WNA tersebut, yakni Zhang Jiayan, pernah terlibat dalam kejahatan yang sama di lokasi tersebut pada tahun 2017. Polisi menetapkan Zhang alias Mr Chang dalam daftar pencarian orang karena berhasil melarikan diri pada operasi kala itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar