Helmy Yahya Dipecat dari Jabatan Direktur Utama TVRI

Jum'at, 06/12/2019 05:30 WIB
Helmy Yahya. (bola.com)

Helmy Yahya. (bola.com)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya dari posisinya.

Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.

“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian bunyi surat keputusan Dewan Pengawas, Kamis, 5 Desember 2019 seperti melansir tempo.co.

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI.

Saat ini posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.

Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017.

Saat itu, dia mengatakan memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.

Salah satu prioritas kerjanya selama 5 tahun menjabat adalah mengemas ulang program-program di TVRI dengan tampilan yang kekinian dengan menghidupkan kembali dengan tampilan kekinian adalah acara kuis dan sejumlah acara sinema elektronik.

Prioritas kedua yang akan dilakukannya adalah penyegaran Sumber Daya Manusia dengan membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk generasi milenial berkarya di TVRI. Ketiga, dia juga akan memperbaiki administrasi dan kondisi keuangan di TVRI.

Keempat, adalah pembaruan teknologi penyiaran di TVRI. Menurutnya, TVRI harus memperbarui teknologi penyiaran yang digunakan agar bisa mencapai tampilan program yang kekinian.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar