Habib Jafar Shodiq Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kamis, 05/12/2019 21:00 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Habib Jafar Shodiq ditangkap Bareskrim Polri lantaran diduga menghina Wakil Presiden Ma`ruf Amin dengan sebutan `babi`. Habib Jafar pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (5/12/2019).

Antam menjelaskan Jafar dijerat sejumlah pasal. Dia disangkakan melakukan pidana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan laporan dari Rabithah Babad Kesultanan Banten telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan akan ditindaklanjuti. Namun, sebelumnya, Habib Jafar sudah lebih dulu ditangkap berdasarkan laporan tipe A.

"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

 

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar