Anjloknya Harga Ayam

Peternak Kecil Kewalahan Hadapi Pengusaha Ternak Besar

Rabu, 04/12/2019 20:10 WIB
Pemerintah instruksikan pangkas produksi ayam broiler (ilustrasi: KaleoKleo)

Pemerintah instruksikan pangkas produksi ayam broiler (ilustrasi: KaleoKleo)

Jakarta, law-justice.co - Peternak ayam kelas kecil dan menengah mengaku kewalahan hadapi permainan pasar pengusaha ternak berskala besar. Untuk itu diperlukan aturan untuk segmentasi pasar yang hingga kini belum tuntas. Alasannya tak mudah melakukannya, tapi di sisi lain para peternak kecil merasa tak mampu bersaing dengan pemain besar di pasar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto mengatakan, tuntutan para peternak yang mengatasmanakan Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) perlu pembahasan lebih lanjut.

"Kita melihat aturan berlaku, kita tidak bisa memisahkan," kata Suhanto di Jakarta saat ditanya mengenai tuntuan pemisahan segmen pasar peternak kecil dan besar, Rabu (4/12/2019).


Pemisahan segmen keduanya dinilai bertentangan dengan UU Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ia mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut untuk tuntutan ini.

"Nanti kalau peternak nggak bisa pasok, harga naik, yang rugi siapa? Sesuai UU KPPU apa boleh mengkotak-kotakkan pelaku usaha?" ujar Suhanto seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Peternak kecil menilai dengan kondisi saat ini, mereka sulit bersaing dengan peternak besar saat berada di segmen pasar yang sama, yaitu pasar tradisional. Untuk itulah mereka meminta pemerintah mengatur segmentasi pasar peternak.

Aksi dilancarkan setelah peternak mengalami kerugian karena harga ayam di tingkat peternak anjlok. Sesuai Permendag 96/2018, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras berkisar Rp18.000 sampai Rp20.000 per kg. Tetapi, sebagian peternak saat itu mengaku harga ayam di lapangan justru berkisar Rp14.000 per kg.

Peternak rata-rata mengalami kerugian miliaran rupiah akibat rendahnya harga daging ayam. Kerugian diklaim mencapai Rp2 Triliun.

Namun, Suhanto mengklaim harga ayam di tingkat petani pada saat ini di lapangan kembali menyentuh harga acuan Rp18.000 per kg berdasarkan pantauan tim Kemendag.

"Yang penting sekarang bagaimana kita mendorong harga agar bisa sesuai perhitungan menurut acuan di tingkat Rp18.000 mereka sudah dapat untung," kata Suhanto.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar