MA Vonis Lepas Eks Dirkeu Pertamina dari Kasus Korupsi Rp 568 M

Rabu, 04/12/2019 16:00 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) vonis lepas mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Ferederick Siahaan dari kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Dilansir dari Kumparan.com, Ferederick dianggap tak terbukti korupsi secara bersama-sama Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar tersebut.

"MA menyatakan bahwa meski terdakwa (Ferederick) terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (korupsi)," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (4/12).

Andi menyatakan vonis kasasi itu diketok pada Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi serta dua anggota yakni Krisna Harahap dan Abdul Latif.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai perbuatan Ferederick yang menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) atau Perjanjian Jual Beli akuisisi Blok BMG tak dapat disalahkan.

Sebab penandatanganan akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta melalui anak usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE), atas perintah Karen.

"Terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina. Sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat. Lagipula penandatanganan terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga terdakwa tidak dapat dipersalahkan," jelas Andi.

Selain itu, lanjut Andi, keuangan PT PHE sebagai anak usaha BUMN tidak termasuk keuangan negara. Sebab modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara. Hal itu sesuai putusan MK Nomor 01/PHPUPres/XVII/2019. Untuk itu, kerugian senilai Rp 568 miliar dari investasi blok BMG tak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

Putusan kasasi terhadap Ferederik itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya pengadilan tingkat pertama dan banding tersebut, Ferederick dinilai terbukti korupsi bersama-sama Karen. Sehingga Ferederick divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Karen juga telah dijerat pidana. Ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima ia mengajukan banding, tetapi PT DKI Jakarta tetap memvonis Karen dengan hukuman sama. Masih merasa tak bersalah, Karen mengajukan kasasi ke MA. Kasusnya hingga kini belum diputus.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar