Berhasil Bongkar Mafia Properti, 26 Polisi Dapat Penghargaan

Rabu, 04/12/2019 16:15 WIB
Ilustrasi Penerimaan Penghargaan (Tribunnews)

Ilustrasi Penerimaan Penghargaan (Tribunnews)

law-justice.co - Sebanyak 26 anggota jajaran Polda Metro Jaya berhasil ungkap sejumlah kasus mafia properti.Atas jasanya, mereka mendapatkan penghargaan pin emas dari Kapolri.

Mereka dianggap telah berprestasi dalam tugas operasional dan pembinaan tugas–tugas kepolisian. Penghargaan atau penyematan pin emas diberikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, yang diwakili Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Lapangan Promoter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (4/12/2019).

Wahyu mengatakan dengan pemberian penghargaan ini, Kapolda Metro Jaya berharap memotivasi anggota lainnya untuk berprestasi baik dalam tugas operasional maupun pembinaan.

"Sengan harapan semua prestasi itu dapat menjaga nama baik diri dan institusi Polri serta dapat menumbuh kembangkan
semangat ketauladanan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa," katanya.

Dari 26 anggota polri yang mendapat penghargaan itu sebanyak 23 orang adalah para penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan 3 lainnya adalah pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mereka berhasil mengungkap sindikat kejahatan properti yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan diungkap dalam waktu 1x24 jam setelah menerima laporan masyarakat.

Dalam kasus itu total kerugian asset masyarakat mencapai Rp 214 Miliar.

"Pengungkapan kasus ini juga mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia," kata Wahyu.

Dalam kesempatan itu Wakapolda juga menyerahkan Piala Bergilir pada Lomba Road Safety Partnership Action (RSPA) Tahun 2019 Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dimana juara pertama diraih Satlantas Polres Metro Bekasi, disusul berturut–turut Satlantas Wilayah Jakarta Barat, Satlantas Polresta Tangerang Selatan, Satlantas Polresta Depok, Satlantas Wilayah Jakarta Utara, dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Seperti diketahui sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk empat pelaku penipuan berkedok penjualan perumahan syariah pada 7 dan 8 November lalu.

Para sindikat mafia properti ini sudah melakukan aksinya sejak 2015. Tercatat ada 270 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke mereka, namun sampai kini perumahan yang ditawarkan tidak juga rampung.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kelompok ini dikenal dengan sebutan Ade Cs.

Dimana Ade berperan sebagai pendiri perusahaan pengembang fiktif yang membangun sejumlah perumahan syariah di Jakarta, Bekasi, Bandung dan Lampung.

Sementara tiga rekannya berperan sebagai marketing.

"Modus operandinya para tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan Perumahan Syariah. Dengan melakukan kegiatan di antaranya mereka menunjukkan lokasi perumahan. Kemudian melakukan ground breaking, juga membuat rumah–rumah contoh untuk meyakinkan korbannya,” kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Untuk lebih meyakinkan korban katanya para tersangka mengatakan dengan perumahan syariah maka pembelian rumah bisa dicicil tanpa dikenakan bunga bank atau yang lazim dikenal dengan riba.

"Hal itu sebagai upaya menunjukkan bahwa bisnis rumah mereka terbukti berstatus rumah syariah. Pencicilan juga disetor ke rekening tersangka yang dibuka di bank syariah. Padahal semuanya fiktif," kata Gatot.

"Kemudian mereka juga pastikan tidak ada checking bank untuk pengajuan kredit, inilah yang bikin menarik. Sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan–perumahan tersebut. Tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut tidak ada yang dibangun bahkan mereka lari, dan belakangan diketahui mereka tidak mengantongi izin pembangunan," kata Gatot.

Menurut Gatot perumahan syariah fiktif yang mereka tawarkan adalah Perumahan Alexandria di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandria di Bojonggede, Bogor, Perumahan Cordova di Cikarang, dan Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur serta Perumahan pesona Darussalam di Lampung.

"Dari sedikitnya 270 korban, sebanyak 41 diantaranya melaporkan ke kami. Setelah penyelidikan, kami tangkap keempat pelaku pada 7 dan 8 November lalu di Jakarta," kata Gatot.

Para tersangka katanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang–Undang Perumahan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara," kata Gatot.

Kepada penyidik, kata Gatot, para tersangka mengaku hampir sebagian besar uang dari para korban sudah habis digunakan.

"Mereka mengakunya uang untuk bangun rumah contoh, untuk pembebasan lahan, untuk land clearing, untuk pengurusan izin komisi marketing freelance, gaji karyawan dan lain sebagainya. Tapi ini masih kami dalami lagi," kata Gatot.(bum)

Penyidik penerima pin emas karena ungkap kasus mafia properti:

1. Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.Si., Dir Reskrimum Polda Metro Jaya 2. AKBP H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolresta Pontianak Polda Kalimantan Barat (Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya); 3. AKBP Dedy Murti Haryadi, S.I.K., M.Si., Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya; 4. Kompol M. Gafur Aditya Harisada Siregar, S.I.K., Kanit 4 Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 5. AKP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., Kanit 1 Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 6. AKP Reza Mahendra Setligt, S.I.K., Panit 1 unit 2 Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya 7. AKP Tri Buana Yudha, S.H., S.I.K., Panit 2 unit 4 Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya 8. IPTU Niluh Sri Arsini, S.Sos., M.Si., Panit 1 unit 4 Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya 9. IPDA Anif Yohani, S.H., Pama Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 10. IPDA Anang Budi Harso, S.H., M.Si., Pama Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 11. AIPTU Hazwar, S.H., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 12. BRIPKA Mochamad Syachlan Syam, S.H., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 13. BRIPKA Roy Maju, S.H., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 14. BRIPKA Irma Nurmala latief, S.H., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 15. BRIGADIR Jimris Fernando, S.H., M.M., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 16. BRIGADIR Hery Apriyanto, S.Kom., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 17. BRIGADIR Dendy Dwi Ferdika, Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 18. BRIGADIR Priyo Gunawan Wibisono, S.H., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 19. BRIGADIR Andi Wiratama Putra, S.H., M.H., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 20. BRIPTU Ahadi Murdiana, S.H., Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 21. BRIPTU Wiliyansah, Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 22. BRIPDA Dezath Alamsyah, Anggota Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 23. PENGDA Moch. Taqlim, PNS Dit Reskrimum Polda Metro Jaya;

Tiga pengawas penyidik penerima penghargaan karena mempercepat Gelar Perkara Kasus Sindikat Kejahatan Properti yang terjadi di Wilkum Polda Metro Jaya:

1. AKBP Catur Hananto, Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 2. KOMPOL I Ketut Sudarsana, S.H., Kanit 2 Bag Wassidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya; 3. BRIPKA Indra Ramadani, Banit 6 Unit 5 Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar