Telat Laporkan RAPBD, Mendagri Kirimkan Surat Teguran Pemprov DKI

Rabu, 04/12/2019 14:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI. (rmol.id)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI. (rmol.id)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri bakal mengirimkan surat teguran bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telat menyerahkan Raperda APBD 2020 untuk dievaluasi.

Namun menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, belum ada sanksi atas keterlambatan tersebut.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui [dan mengirimkan] 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucapnya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Dia mengatakan surat tersebut semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan jangan sampai tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.

Pemprov DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.

Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.

"Paling enggak minggu depan, kami sudah harus menyurati mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkan gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar