APNI Minta Pemerintah Konsisten dan Sinkronkan Regulasi

Selasa, 03/12/2019 23:00 WIB
Pengurus DPP APNI Korwil Maluku Utara Ense Solapung (paling kiri) saat hadir dalam diskusi terakit regulasi Minerba yang diselenggarakan Pushep di Hotel Sofyan, tebet jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) (Nikolaus Tolen)

Pengurus DPP APNI Korwil Maluku Utara Ense Solapung (paling kiri) saat hadir dalam diskusi terakit regulasi Minerba yang diselenggarakan Pushep di Hotel Sofyan, tebet jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) (Nikolaus Tolen)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengaku sangat kecewa dengan kebijkaan pemerintah yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan regulasi di bidang mineral dan Batubara (Minerba). Pasalnya, dengan kebijakan itu Pengusaha Tambang nikel kembali menjadi korban, lantaran apa yang mereka lakukan berdasarkan regulasi sebelumnya harus terhenti karen dikeluarkannya regulasi baru.

Kekecewaaan mereka terkait dengan kebijakan pemerintah yang pada bulan November 2019 menerbitkan Peraturan Menteri Enegeri dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor. 11 Tahun 2019 yang menetapkan batas akhir ekspor nikel pd 31 Desmber 2019 pukul 00.00. Padahal mereka telah menjalankan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2017 yang bantu Penambang untuk proses membangun Smelter dengan adanya relaksasi dapat kuota ekspor nikel kadar rendah guna membantu pembangunan Smelter hingga tahun 2022.

Kekecewaan yang lainnya bagi penambang nikel adalah ketika diberlakukannya Undang-Undang Minerba Nomor. 4 Tahun 2009 pada Bulan Januari 2014. Hal itu disampaikan oleh Pengurus DPP APNI Korwil Maluku Utara Ense Solapung saat hadir dalam diskusi yang digealr Pushep terkait regulasi pemerintah yang tidak sinkron di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

"Penambang nikel kembali harus menelan pil pahit dari pemerintah, tentu kembali membawa dampak kerugian bagi pengusaha nikel yang sedang membangun Smelter. Hal ini tentu juga membawa kerugian bagi  penambang lokal yang tidak membangun dan atau memiliki smelter karena tidak menentunya harga nikel berkadar rendah. Jadi negara ini butuh konsistensi dan sinkronisasi regulasi antar kementerian, bahkan harus dijadikan satu UU tentang Minerba ini," kata Ense.

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Adhita Nikel Indonesia ini mengatakan APNI menyambut baik keinginan Ptersiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membuat sebuah undang-undang (Omnibus law) untuk menyinkronkan sejumlah undang-undang yang dinilai tidak saling mendukung. Sebab dengan begitu pasal-pasal krusial yang merugikan pengusaha nikel agar dimasukkan kedalam Omnibus Law.

"Banyak biaya yang telah kami keluarkan, tapi karena diberlakukannya UU Minerba No. 4 tahun 2009, tanpa ada studi kasus lapangan kami jadi korban. Lebih dari itu, regulasi atau UU Kehutanan yang terkait dengan proses IPPKH yang telah kami tempuh dengan berbagai aturannya, tapi karena diberlakukannya UU Minerba No.4, kami terpaksa harus stop berproduksi dan membawa akibat menunggak PNBP IPPKH nya, karena aturan UU berjalan terus, argo tetap dihitung meskipun tambang vakum, jadi tanpa melihat kendala yang akan timbul atas diberlakukannnya UU Minerba tersebut," jelasnya.

Menurut mantan Staf Ahli dari (Alm) AM. Fatwa semasa di DPR itu dengan demikian Undang Undang Mineral tidak berubah setiap lima tahun. Akibat lebih lanjut dari itu kata dia adalah untuk menjamin iklim investasi yang aman dalam regulasi di NKRI.

Menanggapi pernyataan Ense, Perwakilan Kementerian ESDM Bambang Sugito menjelaskan bahwa diterbitkannya Permen No.11 tahun 2019 setelah melihat kondisi kebutuhan nikel dalam negeri. Menciptakan keseimbangan kebutuhan dalam negeri dan ekspor kata dia menajdi alasan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDm pada November tersebut.

Meski begitu, dia sependapat dengan pikiran Ense yang meminta agar pasal-pasal krusial nantinya sebisa mungkin dimasukan ke dalam Omnibus law.

"Untuk itu mohon maaf, kebijakan itu memang terasa pahit buat penambang nikel. Tadi dibilang bahwa kalau bisa isu-isu krusial dimasukan dalam omnibus law, kami sepakat untuk itu. Jadi nantinya ha- hal krusial akans diselesaikan dalam omnibus law dan tidak perlu lagi melakukan perubahan di dalam UU," kata Bambang.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar