Ternyata Ada Dirut Garuda di Pesawat Bawa Harley Davidson Ilegal

Selasa, 03/12/2019 19:00 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari Askhara. (Foto: Tribunnews.com)

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari Askhara. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Sepeda motor Harley Davidson dan sejumlah barang lainnya yang disita Bea Cukai Soekarno-Hatta datang bersama rombongan direksi PT Garuda Indonesia. Mereka menumpang pesawat baru Garuda, A330-900 Neo, yang terbang dari Perancis dan tiba hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 November 2019.

Dilansir dari Tempo.co, pesawat Airbus seri terbaru yang didatangkan langsung dari Toulouse itu mengangkut 10 awak dan 22 penumpang.

"Ditumpangi oleh Dirut Garuda beserta beberapa anggota direksi seperti Direktur Teknik dan lain lain," ujar sumber Tempo di Kementerian Keuangan, Selasa (3/12/2019).

Menurut sumber itu, manifes dan airway bill pesawat menyebutkan nil cargo, artinya tidak ada kargo. Pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan disambut acara seremonial di hanggar nomor 4 milik GMF.

Sumber tersebut menambahkan, kedatangan pesawat sudah ditunggu tim Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Mereka telah mengantongi info adanya kargo berisi moge Harley Davidson dan beberapa barang mewah yang akan diselundupkan tanpa dideclare pada manifes pesawat.

"Kargo berupa moge Harley yang dipreteli menjadi beberapa koli untuk mengelabui petugas itu beserta barang lainnya diturunkan dari pesawat dan dimasukkan ke truk boks milik GMF," kata sumber itu.

Setelah muatan truk boks lengkap dan akan berangkat keluar bandara melalui pintu laut lalu, petugas menindak truk boks. Setelah dirangkai, motor Harley utuh ternyata keluaran 1970an jenis limited edition.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui jika 22 dari penumpang itu ada Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Daniputra dan para direksi Garuda. "Karena semua direksi Garuda ikut dan melakukan serah terima pesawat baru itu di Perancis," ujarnya.

Saat pesawat itu bertolak ke Indonesia, Ikhsan menerangkan, direksi dan sejumlah tamu Garuda ikut dalam pesawat itu yang tercatat sebagai penumpang. Namun, Ikhsan menyangkal hubungan muatan ilegal itu dengan para direksi.

Menurutnya, motor besar beserta sparepart yang disita Bea dan Cukai itu adalah milik karyawan maskapai itu. "Benar ada sparepart yang dibawa beberapa karyawan. Karyawan sudah mendeclare barang barang itu ke Bea dan Cukai," ujar Ikhsan kepada Tempo, Selasa 3 Desember 2019.

Garuda Indonesia, kata Ikhsan melanjutkan, akan mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan dari Bea dan Cukai. "Jika perlu membayar pajak kami siap, jika memang harus dikirim kembali (reekspor) kami akan mengikuti sepenuhnya."

 

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar