Ribut dengan Luhut, Andre Rosiade Bakal Dilaporkan Ke MKD DPR

Selasa, 03/12/2019 20:00 WIB
Andre Rosiade (Akurat)

Andre Rosiade (Akurat)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan anggota DPR RI Andre Rosiade terkait keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam proyek sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dinilai sebagai pelanggaran terhadap kode etik sebagai anggota dewan.

Dilansir dari RMOL.id, dimana nama Luhut dalam sengketa KCN dan KBN sebelumnya disinggung oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Menurut Andre, ada rumor bahwa Luhut terlibat dalam sengketa dua perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel mengatakan pernyataan Andre sangat jelas merupakan sebuah pernyataan yang berprasangka buruk dan fitnah tanpa dasar dan bukti yang kuat. Dan sudah menjatuhkan harkat dan martabat Luhut sebagai warga negara Indonesia.

Pernyataan Andre tersebut jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan dimana sesuai Peraturan DPR RI 1/2015 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 9 ayat 2, anggota DPR dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

Jelas Fahmi Hafel, karena dalam sengketa gugatan PT KCN dengan PT KBN hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN.

"Artinya, tidak ada bukti yang kuat keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dalam proses sengketa antara PT KBN dan KCN yang dituduhkan Andre Rosiade," ucapnya.

Karena itu, lanjut Fahmi Hafel, pihaknya sebagai lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan Andre Rosiade ke MKD DPR dengan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI terkait pernyataan tentang keterlibatan Luhut dalam sengketa KBN dengan KCN.

"Hal ini penting, jika bukan prasangka buruk terhadap Luhut, maka Andre harus bisa membuktikannya," tutupnya.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar